Keterlibatan Akuntan Publik dalam Manipulasi Laporan Keuangan
Utama

Keterlibatan Akuntan Publik dalam Manipulasi Laporan Keuangan

Akuntan publik dapat terlibat dalam manipulasi laporan keuangan yang merugikan banyak pihak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Keterlibatan Akuntan Publik dalam Manipulasi Laporan Keuangan
Hukumonline

Profesi akuntan independen atau publik dalam dunia usaha memiliki peran yang sangat strategis khusunya dalam memberikan penilaian laporan keuangan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya. Dengan adanya penilaian akuntan publik tersebut dapat diketahui mengenai kewajaran atau kondisi kesehatan keuangan perusahaan. Lazimnya, terdapat tiga jenis opini yang diberikan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang diauditnya yaitu wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian dan pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer).

 

Hasil audit akuntan publik tersebut juga sangat erat kaitannya dengan industri jasa keuangan khususnya perbankan sebagai pemberi pinjaman atau kreditor. Dengan melihat laporan keuangan yang teraudit tersebut, perbankan dapat memutuskan kelayakan pemberian pinjaman kepada calon debitur atau perusahaan tersebut.

 

Sayangnya, praktik manipulasi laporan keuangan sering kali dilakukan suatu perusahaan dengan melibatkan akuntan publik. Manipulasi tersebut dilakukan untuk berbagai macam tujuan mulai dari pengajuan pinjaman perbankan hingga penghindaran atau pengemplangan pajak.

 

Kasus manipulasi laporan keuangan juga pernah terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, kasus manipulasi laporan keuangan dilakukan perusahaan multipembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), anak usaha Columbia Group, perusahaan pembiayaan perabot rumah tangga dan retail.

 

Mnipulasi laporan keuangan SNP ini juga melibatkan dua akuntan publik (AP) yaitu Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsyul dan satu kantor akuntan publik (KAP) yaitu Kantor Akuntan Publik  Satrio, Bing Eny dan Rekan. Untuk nama terakhir, KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan, merupakan partner lokal dari KAP internasional Deloitte yang termasuk firma empat besar global.

 

(Baca Juga: Belajar dari Kasus PT SNP Berimbas Pencabutan Izin Akuntan Publik)

 

Atas kesalahan audit laporan keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada para akuntan publik tersebut karena dianggap melakukan kesalahan dalam audit laporan keuangan.  Sanksi tersebut berupa pencabutan atau pembatalan izin operasi atau audit di sektor jasa keuangan seperti perbankan, multipembiayaan, asuransi dan industri jasa keuangan lainnya.

 

Hasil Penilaian OJK dalam Kasus SNP

OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik, antara lain dengan pertimbangan:

  1. Telah memberikan opini yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
  2. Besarnya kerugian industri jasa keuangan dan masyarakat yang ditimbulkan atas opini kedua AP tersebut terhadap LKTA PT SNP.
  3. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan akibat dari kualitas penyajian LKTA oleh akuntan publik.

Oleh karena itu, OJK mengenakan sanksi berupa Pembatalan Pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan.

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan PT SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan.

Tags:

Berita Terkait