Ketiadaan SPDP, Keteledoran Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Kebakaran Hutan
Berita

Ketiadaan SPDP, Keteledoran Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Kebakaran Hutan

Penyidik harus bertanggungjawab terhadap hal bersifat teknis. Selain sanksi administratif, dapat pula dikenakan sanksi pidana, karena aparat melanggar hukum acara pidana.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
“Soal SPDP, memang dari tiga perkara yang di SP3 kan. Sedangkan dua belas perkara  memang belum diterbitkan SPDP. Kenapa belum, karena penyidik menetapkan tersangkanya.”
Pernyataan Brigadir Jenderal Supriyanto, mantan Kapolda Riau itu menyulut sejumlah anggota Komisi III dalam rapat Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Polda Riau di Gedung DPR, kemarin.
Supriyanto tercatat beralih dari jabatan Kapolda Riau berdasarkan surat telegram Kapolri per tanggal 23 September 2016 menjadi Irwasum II Mabes Polri. Menurutnya proses penyidikan dilakukan penyidik Polda Riau hanya berdasarkan titik api yang berada di areal lahan perusahaan.
Anggota Panja Kahurla Wenny Warrouw menilai kelalaian dalam proses proyustisia yang dilakukan aparat kepolisian. Mekanisme penyidikan dilakukan setelah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebaliknya, penyidik Polda Riau dinilai terlampau cepat mengambil inisiatif tanpa berhitung panjang. “Tapi menurut saya mereka lalai. Mereka kurang rajin mencari siapa pelakunya,” ujarnya.  (Baca juga: Panja Karhutla Endus Kejanggalan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan)
Dikatakan Wenny, ketiadaan SPDP dalam penyidikan menjadi cikal bakal untuk kemudian dibukanya kembali proses penyidikan melalui proses praperadilan. Wenny sebagai mantan penyidik Bareskrim dengan pangkat terakhir jenderal bintang satu itu menilai penyidikan mesti didahului dengan SPDP.
“Aturan dari mana hukum begitu penyidikan tanpa SPDP. Itu penyidik harus bertanggungjawab kepada hal-hal teknis. Berani membuat laporan polisi, maka harus berani memproses secara benar,” ujarnya.
Menurutnya ketika sudah terdapat barang bukti dan tersangka, maka SPDP terbit untuk diteruskan hingga pelimpahan ke penuntut umum. Namun lantaran SP3 sebagai produk hukum, maka penyidikan dapat dibuka melalui proses praperadilan. Ia pun berjanji bersama Panja Kahurla bakal merekomendasikan agar mengajukan praperadilan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait