Ketika Akademisi Ini Meragukan Independensi Majelis Kehormatan MK
Terbaru

Ketika Akademisi Ini Meragukan Independensi Majelis Kehormatan MK

MKMK bekerja satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2024. Idealnya hakim konstitusi aktif tidak menjadi anggota MKMK karena rawan konflik kepentingan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: Instagram Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: Instagram Feri Amsari

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melantik 3 orang anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketiga anggota MKMK terdiri dari Prof Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum, dan Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi aktif. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MK No.10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotan MKMK, ketiganya dimandatkan untuk bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.

Dalam pidato sambutannya, Anwar Usman menyebut MKMK merupakan bagian tak terpisahkan dari ikhtiar bersama menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum berlandaskan konstitusi. Anwar menaruh harapan besar di pundak ketiga anggota MKMK menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Untuk menjaga kehormatan hakim MK menjadi bagian integral karena hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, bertanggungjawab menegakan hukum dan keadilan,” katanya dalam proses pelantikan MKMK di Gedung MK, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Baca juga:

Mengingat pentingnya peran dan tanggungjawab MKMK, Anwar menegaskan dirinya sebagai Ketua MK akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan tugas MKMK agar dapat berjalan baik. Bentuk dukungan yang diberikan lebih dari adminstratif tapi juga substantif. Untuk mendukung kinerja akan disediakan Sekretariat Jenderal dan tim untuk MKMK.

“Sebagai Ketua MK saya memberi dukungan agar MKMK dapat bekerja independen, imparsial dan tak boleh diintervensi siapapun termasuk saya Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya,” tegas adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Sebagai pucuk pimpinan lembaga MK, Anwar menegaskan menjadi bagian dari tanggungjawabnya untuk menjamin MKMK bekerja maksimal. Sehingga laporan yang disampaikan masyarakat -sampai sekarang sedikitnya ada 10 laporan masuk- terhadap semua hakim konstitusi dapat diungkap faktanya secara terang benderang oleh MKMK. Begitu juga sekretariat yang bakal membantu MKMK ditekankan untuk bekerja profesional dan proporsional, serta jangan takut untuk mengatakan kebenaran.

“Untuk itu saya dan keluarga besar MK serta para pencari keadilan menaruh harapan besar pada MKMK agar bisa bekerja optimal menjaga marwah lembaga dan hakim MK,” harap Anwar.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan sulit untuk berharap MKMK independen. Dia melihat dalam setiap keputusan yang dihasilkan MKMK selalu berpihak kepada hakim konstitusi. Faktor penting yang menjadi sebab kenapa putusan MKMK selalu berpihak kepada hakim konstitusi itu karena komposisi MKMK selalu berasal dari orang yang berlatar belakang sebagai hakim MK.

Di mata Feri, MKMK yang baru dilantik ini juga sama, dimana ketiganya memiliki latar belakang sebagai hakim konstitusi seperti Jimly dan Wahiduddin. Sementara Bintan sempat menjadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.  “Dari sisi hakim MK (aktif,-red) sudah ada pak Wahiduddin Adams, tinggal 1 suara lagi agar perlindungan hakim MK jadi pilihan mereka. Maka menurut saya sulit berharap terlalu jauh,” ujar Feri.

Tapi begitu, pria yang juga Managing Partner Firma Hukum Themis Indonesia itu berharap betul MKMK dapat mewujudkan mimpi untuk perbaikan MK mengingat ada Prof Jimly yang notabene pernah menjadi Ketua MK periode pertama lembaga konstitusi itu berdiri. Feri yakin Prof Jimly berkeinginan MK kembali memiliki maruah seperti di era kepemimpinannya dulu.

Kendati demikian, terdapat catatan terhadap Prof Jimly. Yakni Jimly ditengarai memiliki relasi tertentu dengan Partai Gerindra. Dengan demikian patut diduga terdapat konflik kepentingan karena bekaitan dengan proses pencalonan kandidat pemilu dalam Koalisi Indonesia Maju.  “Tapi mari kita berharap agar ada pilihan yang tepat dan MKMK tidak terperangkap kepentingan sesaat,” harapnya.

Pengujian ulang

Mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) mengingatkan putusan MK sifatnya final dan mengikat. Tapi dalam praktik putusan itu dapat dilakukan pengujian ulang jika terdapat 2 hal utama. Pertama, pasal UUD RI Tahun 1945 yang digunakan sebagai pedoman dalam proses pengujian berbeda dengan pasal yang digunakan dalam perkara sebelumnya.

Kedua, ada alasan yang berbeda. Misalnya ditemukan dalam putusan MK sebelumnya ada pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan sehingga dapat diajukan pengujian kembali misalnya terhadap pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu.  “Dengan alasan berbeda bahwa putusan sebelumnya sudah terjadi konflik kepentingan oleh hakim konstitusi dan MK akan melakukan perbaikan putusan itu,” imbuh Feri.

Terakhir, Feri melanjutkan, hakim MK aktif seharusnya tidak menjadi anggota MKMK. Tapi ketentuan yang berlaku mengatur ada unsur hakim konstitusi aktif dalam lembaga itu. Hakim konstitusi aktif berpotensi konflik kepentingankarena mereka memeriksa perkara yang diadukan masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info