MK Kembali Akan Memutus 5 Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres
Terbaru

MK Kembali Akan Memutus 5 Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres

Kelima permohonan itu teregistrasi dalam perkara No.93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi belum selesai menangani permohonan pengujian materiil UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengutip jadwal sidang di laman mkri.id, Minggu (22/10/2023) tercatat ada 5 agenda pengucapan putusan terhadap perkara yang berkaitan dengan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) itu yakni perkara No.93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Rencananya kelima pembacaan putusan permohonan itu akan dilakukan Senin (23/10/2023).

Perkara No.93/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan advokat Guy Rangga Boro meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 khususnya pasal 28 D ayat (1) dan (3) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 21 tahun.”

Perkara 96/PUU-XXI/2023 dimohonkan Riko Andi Sinaga. Pria berusia 29 tahun itu dalam petitumnya meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 25 tahun.”

Baca juga:

Berikutnya perkara No.102/PUU-XXI/2023 dimohonkan Rio Saputro dkk. Petitumnya memohon MK antara lain 2 hal. Pertama, menyatakan pasal 169 huruf d UU 7/2017 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 secara bersyarat (unconditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau oelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Kedua, memohon MK menyatakan pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 secara bersyarat (unconditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.

Selanjutnya perkara No.104/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya memohon kepada MK menyatakan pasal 169 huruf n UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 28J ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama.

Gulfino juga meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan pasal 28D ayat (3) dan pasal 28J ayat (1) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.”

Terakhir, advokat Rudy Hartono dalam perkara No.107/PUU-XXI/2023. Petitum perkara itu meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 konstitusional bersyarat (unconditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait