Ketika Aset Milik Penjamin Bagian dari Harta Boedel Pailit Jadi Polemik
OPINI

Ketika Aset Milik Penjamin Bagian dari Harta Boedel Pailit Jadi Polemik

Pernyataan penjamin/pihak ketiga selaku pemilik aset yang menerangkan aset atas namanya merupakan bagian dari boedel pailit harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam suatu akta notariil. Tentunya akan ada konsekuensi hukum yang berat jika penjamin/pihak ketiga melanggar pernyataannya.

•Bacaan 6 Menit
AL
Penulis Opini

Penulis berpendapat pernyataan penjamin/pihak ketiga selaku pemilik aset yang menerangkan aset atas namanya merupakan bagian dari boedel pailit harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam suatu akta notariil. Tentunya akan ada konsekuensi hukum yang berat jika penjamin/pihak ketiga melanggar pernyataannya, yaitu dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam suatu akta notariil (Pasal 394 KUHP Nasional) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

*) Anthony LP Hutapea, Advokat dan Kurator di Jakarta

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

boedel pailitkepailitanhartapkpu
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info