Penulis berpendapat pernyataan penjamin/pihak ketiga selaku pemilik aset yang menerangkan aset atas namanya merupakan bagian dari boedel pailit harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam suatu akta notariil. Tentunya akan ada konsekuensi hukum yang berat jika penjamin/pihak ketiga melanggar pernyataannya, yaitu dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam suatu akta notariil (Pasal 394 KUHP Nasional) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
*) Anthony LP Hutapea, Advokat dan Kurator di Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















