Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mendorong pembaruan penyelesaian kepailitan lintas negara melalui MoU bilateral dengan Mahkamah Agung Singapura. Langkah itu sebagai solusi sementara sambil menunggu revisi UU kepailitan yang masih dibahas.
Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Syamsul Ma'arif yang juga hakim agung bidang perdata itu menjelaskan latar belakang utama kerja sama. Menurutnya kerjasama tersebut menjadi akan prosedur beracara kepailitan yang efektif dan cepat, terutama untuk perkara lintas batas negara.
Untuk perkara domestik, pengadilan dinilai berpengalaman menangani proses dengan cepat, meski pemberesan aset pasca-putusan pailit sering memakan waktu lama. Namun menurut Syamsul persoalan menjadi lebih kompleks saat melibatkan unsur asing, baik debitur, kreditur, maupun aset berada di beberapa negara.
“Ini belum ada landasan hukumnya. Kita menunggu amandemen undang-undang kepailitan, tapi masih dibahas,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (8/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- Pemohon Uji Materil Minta Persetujuan MA Jadi Syarat Pendirian Organisasi Advokat
- Seleksi Hakim Agung Dibuka 26 Maret, KY Ajak Media Awasi Rekam Jejak Kandidat

Penandatanganan kerja sama peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Singapura di Bali, Senin (30/3/2026). Foto: dokumen Mahkamah Agung RI
Di sisi lain, kebutuhan di lapangan semakin mendesak seiring meningkatnya perkara kepailitan dengan unsur internasional. Karena itu, bagi Syamsul MA memilih membangun kerangka kerja melalui perjanjian bilateral dengan Singapura.
















