Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien
Utama

Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien

Harapannya dapat membangun sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas negara yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma'arif. Fotografer/HFW
Hakim Agung Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma'arif. Fotografer/HFW

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mendorong pembaruan penyelesaian kepailitan lintas negara melalui MoU bilateral dengan Mahkamah Agung Singapura. Langkah itu sebagai solusi sementara sambil menunggu revisi UU kepailitan yang masih dibahas.

Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Syamsul Ma'arif yang juga hakim agung bidang perdata itu menjelaskan latar belakang utama kerja sama. Menurutnya kerjasama tersebut menjadi akan prosedur beracara kepailitan yang efektif dan cepat, terutama untuk perkara lintas batas negara. 

Untuk perkara domestik, pengadilan dinilai berpengalaman menangani proses dengan cepat, meski pemberesan aset pasca-putusan pailit sering memakan waktu lama. Namun menurut Syamsul persoalan menjadi lebih kompleks saat melibatkan unsur asing, baik debitur, kreditur, maupun aset berada di beberapa negara.

“Ini belum ada landasan hukumnya. Kita menunggu amandemen undang-undang kepailitan, tapi masih dibahas,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (8/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Penandatanganan kerja sama peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Singapura di Bali, Senin (30/3/2026). Foto: dokumen Mahkamah Agung RI

Di sisi lain, kebutuhan di lapangan semakin mendesak seiring meningkatnya perkara kepailitan dengan unsur internasional. Karena itu, bagi Syamsul MA memilih membangun kerangka kerja melalui perjanjian bilateral dengan Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info