Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MA sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 terkait pengisian kekosongan jabatan.
“Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI yang memenuhi persyaratan,” tulis KY dalam pengumumannya, dilansir Kamis (26/3).
Untuk posisi calon hakim ad hoc HAM di MA, pelamar diwajibkan merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia paling rendah 50 tahun, serta memiliki pendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.
Sejumlah dokumen wajib disiapkan oleh pelamar. Antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup lengkap, mencakup riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi yang dibuat di atas kertas bermaterai, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pelamar harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah. Begitupula fotokopi ijazah S-1 hingga pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi, serta surat pernyataan berpengalaman di bidang hukum dan HAM.
Baca juga:
- KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Catat Berkas yang Perlu Disiapkan!
- KY Hadapi Krisis Anggaran, Gaji Pegawai Hanya Sampai Oktober 2025
Persyaratan lain meliputi surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, serta surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik jika terpilih sebagai hakim ad hoc HAM di MA. Pelamar wajib melampirkan ringkasan LHKPN beserta bukti penyerahan, fotokopi NPWP, dan pasfoto terbaru berlatar merah (maks. 100 KB) melalui laman pendaftaran.
Sementara untuk calon hakim ad hoc tipikor di MA, KY mensyaratkan pelamar WNI, bertakwa, sehat jasmani-rohani, serta berpendidikan sarjana hukum atau setara dengan pengalaman di bidang hukum minimal 20 tahun. Calon juga harus minimal 50 tahun, bebas dari tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap, berintegritas tinggi, profesional, adil, dan bereputasi baik, serta tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
















