Persyaratan lain, calon wajib bersedia melaporkan harta ke KPK, mengikuti pelatihan hakim tipikor, dan melepaskan jabatan struktural selama menjabat hakim adhoc tipikor. Berkas yang diunggah meliputi surat pendaftaran, CV bermaterai, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta fotokopi ijazah dan transkrip legalisasi.
Pelamar wajib menyertakan surat pernyataan pengalaman hukum minimal 20 tahun beserta dokumen pendukung, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan pernyataan tidak merangkap jabatan atau terafiliasi partai politik. Berkas lain meliputi ringkasan LHKPN, fotokopi NPWP, surat kesediaan mengikuti pelatihan dan melepaskan jabatan lain, serta pasfoto terbaru berlatar merah menjadi bagian dari berkas yang harus diunggah
Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF. Adapun pendaftaran untuk kedua posisi ini dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id dengan periode 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
“Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara,” tulis KY.
KY menegaskan pendaftaran tidak diterima secara langsung secara offline. Tapi seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. Termasuk pertanyaan, dilakukan secara daring melalui email resmi atau fitur chat di laman rekrutmen.
Selain itu, berkas yang telah dikirimkan tidak dapat dikembalikan kepada peserta. Adapun formulir yang diperlukan, seperti surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, dapat diunduh melalui laman resmi rekrutmen setelah pelamar menyelesaikan proses pengisian data pendaftaran.
“Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun. Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi,” tulis KY.
















