Di tingkat regional, forum Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) sejak 2013 mendorong kerangka multilateral ASEAN untuk pertukaran informasi kepailitan, dengan target jangka panjang MoU ASEAN soal cross-border insolvency. Di tingkat global, langkah ini sejalan dengan model hukum yang dikembangkan United Nations Commission on International Trade Law UNCITRAL, yang menjadi acuan berbagai negara dalam membangun sistem kepailitan lintas negara.
“Kerjasama ini saya pikir makin mendesak. Kita mafhum bahwa kegiatan ekonomi dan bisnis modern sudah tidak bisa lepas dari pembiayaan global, kita sudah makin terhubung dengan para pemodal, konsumen dan supplier dari berbagai negara,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, perkara kepailitan sering melibatkan aset dan pihak di lebih dari satu negara. Selama lima tahun terakhir, tekanan ekonomi akibat COVID membuat banyak perusahaan nasional menghadapi kepailitan dan restrukturisasi lintas negara.
Pemilihan Singapura sebagai mitra didasari MoU sejak November 2023 yang mencakup kerja sama pelatihan, seminar, dan pengembangan sistem peradilan seperti e-court. Selain itu, Singapura merupakan investor asing terbesar di Indonesia, dengan nilai investasi dua kali lipat dibanding Hong Kong. Karenanya MoU ini bertujuan memberi kepastian hukum tidak hanya Singapura, tapi investor paling besar di Indonesia
“Ketika nanti ada perusahaan yang pailit, aturannya jelas dan sejalan dengan yang berlaku di Singapura,” ujarnya.
Sebelum adanya MoU, pertukaran informasi perkara melalui rogatory atau surat-menyurat antar negara bisa memakan 1–2 tahun. Dengan adanya MoU ini menggantinya dengan sistem modern via email dan dashboard e-court untuk pertukaran data langsung antar-otoritas peradilan.
“Semua akan dilakukan langsung ke Mahkamah Agung, nanti ditunjuk pejabatnya. Jauh lebih efisien dan efektif,” jelasnya.
















