Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien
Utama

Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien

Harapannya dapat membangun sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas negara yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Penunjukan Pejabat Penghubung (Point of liaison) dan penggantinya (Alternate Point of Liaison) akan bertanggung jawab menindaklanjuti semua komunikasi dari Singapura. Namun, MoU ini tidak mengikat secara hukum, bukan traktat atau legislasi dan tidak mengesampingkan hukum atau putusan yang berlaku. Dengan begitu, perubahan utama hanya pada kanal kerja sama yudisial dan praktik institusional, bukan hak atau kewajiban hukum substantif.

Tantangan

Kemudian, ia juga tidak menampik implementasi MoU ini tidak lepas dari tantangan, terutama dalam hal infrastruktur dan SDM. Indonesia dinilai masih perlu mengejar ketertinggalan dari Singapura yang telah mengadopsi Model Law UNCITRAL sejak 2018. Dengan sistem ini, pengadilan Singapura lebih siap menangani perkara lintas batas dan tidak mensyaratkan asas timbal balik dalam mengakui proses kepailitan dari negara lain.

Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya 36 putusan kepailitan dan PKPU dari Indonesia telah diakui di Singapura, termasuk kasus besar seperti Garuda Indonesia. Sebaliknya, pengakuan dari Indonesia terhadap perkara Singapura masih sangat terbatas. Kondisi ini dinilai menjadi dorongan bagi Indonesia untuk lebih terbuka dan menyesuaikan sistem hukumnya dengan praktik internasional.

Ke depan, kerja sama ini diharapkan berkembang ke tingkat multilateral di ASEAN melalui forum para Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk memastikan implementasi MoU berjalan efektif, MA RI bakal menyiapkan pedoman internal yang mengatur prosedur teknis. Seperti mekanisme komunikasi antar pengadilan, penunjukan liaison, hingga koordinasi penanganan perkara lintas negara.

Dampak bagi investor

Dari sisi pelaku usaha, MoU ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor asing. Dengan adanya sistem kepailitan lintas negara yang jelas dan mengikuti best practices internasional, investor dapat lebih mudah memperkirakan risiko, durasi penyelesaian perkara, serta tingkat pengembalian aset.

Hal ini sejalan dengan indikator kemudahan berusaha yang juga menilai efisiensi penyelesaian sengketa komersial, termasuk kepailitan. Dari sisi investasi, dampaknya dinilai positif meski tidak instan. 

Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia dengan nilai investasi sekitar AS$ 20 miliar pada 2024 akan melihat ini sebagai sinyal bahwa sistem hukum Indonesia semakin adaptif terhadap standar internasional. Dengan sistem kepailitan yang lebih jelas dan terkoordinasi, investor diharapkan merasa aman dan percaya untuk berusaha di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info