Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien
Utama

Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien

Harapannya dapat membangun sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas negara yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Kalau kita bisa membangun sistem sesuai best practices, investor akan merasa nyaman,” katanya.

MoU yang ditandatangani pada Senin, (30/3/2026) lalu di Denpasar ini bertepatan dengan kegiatan workshop judicial wellbeing yang dihadiri perwakilan peradilan negara-negara ASEAN. Ke depan, MA RI juga berencana memperluas kerja sama bilateral dengan negara lain seperti Hong Kong, China, Malaysia, dan Jepang, serta mendorong pembentukan kerangka regional di ASEAN.

“Harapan kami, amandemen undang-undang kepailitan segera selesai, dan ada dukungan pemerintah untuk penguatan SDM serta infrastruktur,” ujarnya.

Pihak Singapura sendiri menyambut positif penandatanganan MoU ini. Bahkan disebut sebagai ‘historical moment’ dan ‘dreaming come true’ dalam kerja sama peradilan kedua negara. Dengan langkah ini, MA RI berharap dapat membangun sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas negara yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info