Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien
Utama

Menata Kepailitan Lintas Negara: MA RI Gandeng Singapura untuk Sistem Lebih Efisien

Harapannya dapat membangun sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas negara yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma'arif. Fotografer/HFW
Hakim Agung Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma'arif. Fotografer/HFW

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mendorong pembaruan penyelesaian kepailitan lintas negara melalui MoU bilateral dengan Mahkamah Agung Singapura. Langkah itu sebagai solusi sementara sambil menunggu revisi UU kepailitan yang masih dibahas.

Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Syamsul Ma'arif yang juga hakim agung bidang perdata itu menjelaskan latar belakang utama kerja sama. Menurutnya kerjasama tersebut menjadi akan prosedur beracara kepailitan yang efektif dan cepat, terutama untuk perkara lintas batas negara. 

Untuk perkara domestik, pengadilan dinilai berpengalaman menangani proses dengan cepat, meski pemberesan aset pasca-putusan pailit sering memakan waktu lama. Namun menurut Syamsul persoalan menjadi lebih kompleks saat melibatkan unsur asing, baik debitur, kreditur, maupun aset berada di beberapa negara.

“Ini belum ada landasan hukumnya. Kita menunggu amandemen undang-undang kepailitan, tapi masih dibahas,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (8/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Penandatanganan kerja sama peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Singapura di Bali, Senin (30/3/2026). Foto: dokumen Mahkamah Agung RI

Di sisi lain, kebutuhan di lapangan semakin mendesak seiring meningkatnya perkara kepailitan dengan unsur internasional. Karena itu, bagi Syamsul MA memilih membangun kerangka kerja melalui perjanjian bilateral dengan Singapura.

Di tingkat regional, forum Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) sejak 2013 mendorong kerangka multilateral ASEAN untuk pertukaran informasi kepailitan, dengan target jangka panjang MoU ASEAN soal cross-border insolvency. Di tingkat global, langkah ini sejalan dengan model hukum yang dikembangkan United Nations Commission on International Trade Law UNCITRAL, yang menjadi acuan berbagai negara dalam membangun sistem kepailitan lintas negara.

“Kerjasama ini saya pikir makin mendesak. Kita mafhum bahwa kegiatan ekonomi dan bisnis modern sudah tidak bisa lepas dari pembiayaan global, kita sudah makin terhubung dengan para pemodal, konsumen dan supplier dari berbagai negara,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, perkara kepailitan sering melibatkan aset dan pihak di lebih dari satu negara. Selama lima tahun terakhir, tekanan ekonomi akibat COVID membuat banyak perusahaan nasional menghadapi kepailitan dan restrukturisasi lintas negara.

Pemilihan Singapura sebagai mitra didasari MoU sejak November 2023 yang mencakup kerja sama pelatihan, seminar, dan pengembangan sistem peradilan seperti e-court. Selain itu, Singapura merupakan investor asing terbesar di Indonesia, dengan nilai investasi dua kali lipat dibanding Hong Kong. Karenanya MoU ini bertujuan memberi kepastian hukum tidak hanya Singapura, tapi investor paling besar di Indonesia

“Ketika nanti ada perusahaan yang pailit, aturannya jelas dan sejalan dengan yang berlaku di Singapura,” ujarnya.

Sebelum adanya MoU, pertukaran informasi perkara melalui rogatory atau surat-menyurat antar negara bisa memakan 1–2 tahun. Dengan adanya MoU ini menggantinya dengan sistem modern via email dan dashboard e-court untuk pertukaran data langsung antar-otoritas peradilan.

“Semua akan dilakukan langsung ke Mahkamah Agung, nanti ditunjuk pejabatnya. Jauh lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Penunjukan Pejabat Penghubung (Point of liaison) dan penggantinya (Alternate Point of Liaison) akan bertanggung jawab menindaklanjuti semua komunikasi dari Singapura. Namun, MoU ini tidak mengikat secara hukum, bukan traktat atau legislasi dan tidak mengesampingkan hukum atau putusan yang berlaku. Dengan begitu, perubahan utama hanya pada kanal kerja sama yudisial dan praktik institusional, bukan hak atau kewajiban hukum substantif.

Tantangan

Kemudian, ia juga tidak menampik implementasi MoU ini tidak lepas dari tantangan, terutama dalam hal infrastruktur dan SDM. Indonesia dinilai masih perlu mengejar ketertinggalan dari Singapura yang telah mengadopsi Model Law UNCITRAL sejak 2018. Dengan sistem ini, pengadilan Singapura lebih siap menangani perkara lintas batas dan tidak mensyaratkan asas timbal balik dalam mengakui proses kepailitan dari negara lain.

Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya 36 putusan kepailitan dan PKPU dari Indonesia telah diakui di Singapura, termasuk kasus besar seperti Garuda Indonesia. Sebaliknya, pengakuan dari Indonesia terhadap perkara Singapura masih sangat terbatas. Kondisi ini dinilai menjadi dorongan bagi Indonesia untuk lebih terbuka dan menyesuaikan sistem hukumnya dengan praktik internasional.

Ke depan, kerja sama ini diharapkan berkembang ke tingkat multilateral di ASEAN melalui forum para Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk memastikan implementasi MoU berjalan efektif, MA RI bakal menyiapkan pedoman internal yang mengatur prosedur teknis. Seperti mekanisme komunikasi antar pengadilan, penunjukan liaison, hingga koordinasi penanganan perkara lintas negara.

Dampak bagi investor

Dari sisi pelaku usaha, MoU ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor asing. Dengan adanya sistem kepailitan lintas negara yang jelas dan mengikuti best practices internasional, investor dapat lebih mudah memperkirakan risiko, durasi penyelesaian perkara, serta tingkat pengembalian aset.

Hal ini sejalan dengan indikator kemudahan berusaha yang juga menilai efisiensi penyelesaian sengketa komersial, termasuk kepailitan. Dari sisi investasi, dampaknya dinilai positif meski tidak instan. 

Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia dengan nilai investasi sekitar AS$ 20 miliar pada 2024 akan melihat ini sebagai sinyal bahwa sistem hukum Indonesia semakin adaptif terhadap standar internasional. Dengan sistem kepailitan yang lebih jelas dan terkoordinasi, investor diharapkan merasa aman dan percaya untuk berusaha di Indonesia.

“Kalau kita bisa membangun sistem sesuai best practices, investor akan merasa nyaman,” katanya.

MoU yang ditandatangani pada Senin, (30/3/2026) lalu di Denpasar ini bertepatan dengan kegiatan workshop judicial wellbeing yang dihadiri perwakilan peradilan negara-negara ASEAN. Ke depan, MA RI juga berencana memperluas kerja sama bilateral dengan negara lain seperti Hong Kong, China, Malaysia, dan Jepang, serta mendorong pembentukan kerangka regional di ASEAN.

“Harapan kami, amandemen undang-undang kepailitan segera selesai, dan ada dukungan pemerintah untuk penguatan SDM serta infrastruktur,” ujarnya.

Pihak Singapura sendiri menyambut positif penandatanganan MoU ini. Bahkan disebut sebagai ‘historical moment’ dan ‘dreaming come true’ dalam kerja sama peradilan kedua negara. Dengan langkah ini, MA RI berharap dapat membangun sistem penyelesaian sengketa kepailitan lintas negara yang lebih modern, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info