Ketika Pemerintah menerbitkan izin atau keputusan resmi, masyarakat dan pelaku usaha wajar menjadikannya dasar untuk bertindak, berinvestasi, bahkan mengubah posisi hukumnya. Namun ketika keputusan itu kemudian dinyatakan cacat atau dibatalkan, pertanyaan yang jarang dijawab adalah: siapa yang seharusnya menanggung kerugian akibat kesalahan penerbitan izin tersebut?

Bagi pelaku usaha, izin pemerintah bukan sekadar dokumen administratif. Izin merupakan dasar untuk mengambil keputusan ekonomi. Setelah legalitas diperoleh, modal ditanamkan, tanah dibeli atau disewa, fasilitas dibangun, pembiayaan ditarik, tenaga kerja direkrut, dan kontrak dengan berbagai pihak mulai dijalankan. Karena itu, ketika pemerintah menerbitkan izin, sesungguhnya negara tidak hanya menyelesaikan suatu proses administrasi, tetapi juga menciptakan dasar kepercayaan bahwa kegiatan tersebut dapat dilaksanakan menurut hukum.
Pemahaman ini tetap relevan dalam rezim perizinan yang berlaku pada saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara tegas mendefinisikan Perizinan Berusaha sebagai “legalitas” yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Peraturan yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 itu bahkan diundangkan dengan salah satu tujuan untuk memperkuat kepastian hukum kepada pelaku usaha.
Persoalannya ketika sebuah keputusan pemerintah tetap berpotensi dinyatakan cacat atau bahkan dibatalkan. Pada titik ini muncul persoalan yang tidak sesederhana terkait sah atau tidak sahnya izin: apa yang terjadi terhadap investasi dan berbagai tindakan yang telah dilakukan ketika pelaku usaha sebelumnya mengandalkan keputusan perizinan yang sah tersebut?
Kasus pembangunan pabrik semen di Rembang merupakan salah satu Gambaran atas resiko perizinan. Pada 2012, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan bagi kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia. Pada Juni 2016, ketika sengketa hukumnya masih berlangsung, pembangunan fisik pabrik diberitakan telah mencapai sekitar 90 persen dengan nilai investasi sekitar Rp4,9 triliun. Beberapa bulan setelah itu, pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 99 PK/TUN/2016 mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan warga dan WALHI yang pada akhirnya membatalkan izin lingkungan yang telah diterbitkan pemerintah pada 2012.
Rezim izin lingkungan yang berlaku ketika perkara Rembang terjadi memang telah berubah berdasarkan rezim pengaturan yang berlaku pada saat ini, dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan diundangkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang telah meniadakan mekanisme Izin Lingkungan. Namun perubahan nomenklatur dan prosedur tidak menghilangkan persoalan mendasarnya. Kasus Rembang menunjukkan adanya jarak waktu yang sangat penting antara saat negara menerbitkan keputusan dan saat sistem hukum akhirnya menyatakan keputusan tersebut tidak dapat dipertahankan, dimana dalam jarak waktu itulah investasi telah dilakukan.
Hal ini tidak berarti bahwa izin harus dipertahankan hanya karena pelaku usaha telah mengeluarkan biaya besar. Apabila suatu keputusan bertentangan dengan ketentuan lingkungan hidup, mengabaikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang, atau mengancam kepentingan publik, pemerintah dan pengadilan tetap harus dapat mengoreksinya. Nilai investasi tidak dapat mengubah keputusan yang cacat menjadi sah.

















