Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra
Berita

Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra

Ada kelemahan data intelijen Kejaksaan Agung terkait keberadaan Joko Tjandra.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kelima, pada 5 Mei 2020 terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014. Pasalnya, tak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.

Keenam, pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan kembali dalam sistem perlintasan dengan status DPO. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan tidak ditemukan dalam data perlintasan,” kata Arvin.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengaku heran dengan adanya informasi masuknya Joko Tjandra ke Indonesia pada Senin (8/6/2020) lalu. Dia mengakui intelijen Kejaksaan Agung kebobolan atas masuknya Joko Tjandra ke Indonesia dalam rangka mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ini jujur, kelemahan intelijen kami,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR belum lama ini.

Pihak Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi ke ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak pengadilan pendaftaran PK tersebut dilakukan di pelayanan terpadu pengadilan. Alhasil, indentitasnya tidak terkontrol oleh pihak pengadilan. “Tetapi ini akan menjadi evaluasi kami bahwa dia bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Padahal, untuk masuk ke Indonesia setelah tidak lagi berstatus cekal. Sementara status Joko Tjandra masih dalam status cekal lantaran masuk dalam daftar DPO sekaligus berstatus terpidana. Nah, status cekal bagi terpidana yang buron berlaku terus-menerus hingga tertangkap. “Ini pemikiran yuridis kami. Ini menjadi bahan kami diskusi dengan imigrasi, kami tidak menyalahkan siapapun,” katanya.

Seperti diketahui, Joko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih berstatus buron. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Namun, Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Joko lantaran buron.

Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada tanggal 10 Juni 2009. Melalui kuasa hukumnya, Joko pernah mengajukan upaya hukum PK, tetapi ditolak, sehingga Joko tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman tersebut.

Tags:

Berita Terkait