Ketika Konsumen Menggugat Porsche
Utama

Ketika Konsumen Menggugat Porsche

Lantaran membeli mobil Porsche diluar agen resmi, Fadhi tidak mendapatkan layanan purna jual. Ia diharuskan merogoh kocek sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan layanan dari Eurokars.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Januari lalu. Perkaranya tercatat No. 166/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL. Belum jelas kapan persidangan kasus ini akan digelar. Sebelum menggugat, Fadhi telah melayangkan somasi pada tergugat I dan II. Namun, tak ada jawaban hingga gugatan dilayangkan.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatan, kuasa hukum Fadhi dari AFS Lawyers menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Eurokars selaku agen tunggal wajib memberikan layanan purna jual terhadap barang yang diageninnya, termasuk yang pemasukannya dilakukan pihak lain.

 

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987. Penolakan pemberian pelayanan justru bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam SK tersebut.

 

Para tergugat juga dinilai melanggar Pasal 7 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Beleid itu menentukan pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, Eurokars justru memberikan syarat pembayaran Rp500 juta untuk mendapatkan layanan purna jual.

 

Padahal dalam iklannya di situs Porsche, Porsche menjanjikan pengguna Porsche akan merasakan kenyamanan dan standard pelayanan yang sama di setiap negara yang memiliki dealer resmi Porsche. Kuasa hukum Fadhi justru menilai tindakan Eurokars tidak sesuai dengan layanan iklan tersebut. Dengan begitu, Porsche dinilai melanggar Pasal 10 hurf c UU Perlindungan Konsumen. Intinya, pasal itu melarang iklan yang menyesatkan konsumen.

 

Pelanggaran sejumlah aturan itu membawa dampak pada Fadhi selaku konsumen. Ia tak bisa menikmati mobil Porsche hingga Fadhi menderita kerugian sebesar Rp3,6 miliar sebagai konsekuensi biaya pembelian mobil. Para tergugat dituntut membayar ganti kerugian itu secara tanggung renteng. Fadhi juga menuntut ganti keruian immaterial sebesar Rp5 miliar.

Tags: