Ketika Konsumen Menggugat Porsche
Utama

Ketika Konsumen Menggugat Porsche

Lantaran membeli mobil Porsche diluar agen resmi, Fadhi tidak mendapatkan layanan purna jual. Ia diharuskan merogoh kocek sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan layanan dari Eurokars.

Mon
Bacaan 2 Menit
Digugat lantaran menolak memberikan layanan purna jual. <br> Foto: dok. Porche
Digugat lantaran menolak memberikan layanan purna jual. <br> Foto: dok. Porche

Siapa yang tak tergiur iklan mobil mewah. Tawaran kenyamanan dan pelayanan eksklusif tentu akan membuat konsumen melirik. Salah satunya adalah M. Fadhi. Ia tergiur dengan iklan mobil Porsche hingga akhirnya membeli mobil keluaran Jerman itu. Namun siapa menyangka, setelah membeli mobil, Fadhi malah tak bisa menikmati kemewahan mobil tersebut.

 

Ceritanya berawal ketika Fadhi hendak mendapatkan layanan purna jual atas mobil seharga Rp3,6 miliar itu. Sehari setelah pembelian, Fadhi ingin melakukan pengecekan atas seluruh mesin mobil melalui pre-delivery inspection. Sesuai buku manual Porsche, pelayanan purna jual dapat dilakukan di agen atau bengkel resmi Porsche. Jika tidak maka garansi akan hangus.

 

Tak mau kehilangan kesempatan, Fadhi lalu meminta layanan purna jual ke PT Eurokars Artha Utama selaku agen tunggal Porsche di Indonesia. Namun perusahaan yang terletak di bilangan Pondok Indah itu menolak memberikan pelayanan. Pasalnya, Fadhi membeli mobil mewah itu dari importir lain, yakni PT Tanadako Dinamika.

 

Sebenarnya, Eurokars bisa saja memberikan layanan purna jual. Hanya, ada syaratnya. Fadhi harus menyetorkan uang Rp500 juta untuk mendapatkan pelayanan. Fadhli menolak tawaran Eurokars. Walhasil, hingga kini ia tak bisa menggunakan mobil Porsche yang dibeli awal Januari 2010 itu. “Kalau tidak perfect ngapain kita pakai,” ujar Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Fadhi.

 

Andi menyatakan jaminan purna jual melekat pada setiap mobil Porsche. Di mana mobil Porsche dibeli tak bisa dipermasalahkan. Sama halnya dengan pemilik mobil Porsche yang membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya, tetap berhak mendapatkan layanan purna jual.

 

Untuk memperjuangkan hak konsumen, Fadhi akhirnya melayangkan gugatan terhadap Eurokars. Hanya, Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) Porsche itu disasar sebagai tergugat II. Si tergugat I adalah produsen mobil Porsche, Dr. Ing. h.c.F. Porsche Artiengesellschat. Turut pula digugat Departemen Perindustrian Indonesia cq Direktorat Jenderal Industri, Alat Transportasi dan Telematika. 

 

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Januari lalu. Perkaranya tercatat No. 166/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL. Belum jelas kapan persidangan kasus ini akan digelar. Sebelum menggugat, Fadhi telah melayangkan somasi pada tergugat I dan II. Namun, tak ada jawaban hingga gugatan dilayangkan.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatan, kuasa hukum Fadhi dari AFS Lawyers menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Eurokars selaku agen tunggal wajib memberikan layanan purna jual terhadap barang yang diageninnya, termasuk yang pemasukannya dilakukan pihak lain.

 

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987. Penolakan pemberian pelayanan justru bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam SK tersebut.

 

Para tergugat juga dinilai melanggar Pasal 7 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Beleid itu menentukan pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, Eurokars justru memberikan syarat pembayaran Rp500 juta untuk mendapatkan layanan purna jual.

 

Padahal dalam iklannya di situs Porsche, Porsche menjanjikan pengguna Porsche akan merasakan kenyamanan dan standard pelayanan yang sama di setiap negara yang memiliki dealer resmi Porsche. Kuasa hukum Fadhi justru menilai tindakan Eurokars tidak sesuai dengan layanan iklan tersebut. Dengan begitu, Porsche dinilai melanggar Pasal 10 hurf c UU Perlindungan Konsumen. Intinya, pasal itu melarang iklan yang menyesatkan konsumen.

 

Pelanggaran sejumlah aturan itu membawa dampak pada Fadhi selaku konsumen. Ia tak bisa menikmati mobil Porsche hingga Fadhi menderita kerugian sebesar Rp3,6 miliar sebagai konsekuensi biaya pembelian mobil. Para tergugat dituntut membayar ganti kerugian itu secara tanggung renteng. Fadhi juga menuntut ganti keruian immaterial sebesar Rp5 miliar.

Tags: