Ketika Media Sosial Menjadi Ruang Pengadilan: Menjaga Due Process of Law di Era Digital
OPINI

Ketika Media Sosial Menjadi Ruang Pengadilan: Menjaga Due Process of Law di Era Digital

Tantangan negara hukum di era digital bukanlah membungkam percakapan publik, melainkan memastikan percakapan tersebut tidak menggantikan proses hukum. Biarkan publik mengawasi dan mengkritik, tetapi biarkan hukum menentukan berdasarkan bukti. Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling viral, melainkan oleh proses hukum yang paling adil.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Algoritma media sosial cenderung memperbesar konten yang menarik perhatian dan memancing interaksi. Akibatnya, informasi yang sensasional dapat beredar lebih cepat daripada klarifikasi yang berbasis fakta. Publik kemudian berisiko terbelah menjadi kelompok yang saling membenarkan narasinya masing-masing.

Perkembangan kecerdasan buatan bahkan menghadirkan tantangan baru. Foto, suara, dan video dapat dimanipulasi melalui teknologi deepfake, sehingga semakin sulit bagi masyarakat membedakan informasi autentik dan hasil rekayasa.

Jika kondisi tersebut tidak diimbangi literasi digital dan komunikasi publik yang baik, ruang digital dapat berubah dari sarana demokratisasi informasi menjadi arena pembentukan "vonis" sosial.

Transparansi adalah Jawaban

Menghadapi perang narasi, aparat penegak hukum tidak seharusnya membalasnya dengan perang narasi baru. Jawabannya adalah profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Institusi penegak hukum perlu memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, konsisten, dan proporsional tanpa membuka materi yang dapat mengganggu penyidikan ataupun melanggar hak pihak yang sedang diperiksa.

Transparansi penting karena kekosongan informasi mudah diisi spekulasi. Namun keterbukaan juga memiliki batas. Penegak hukum harus menjaga kerahasiaan yang diwajibkan undang-undang, hak atas privasi, asas praduga tak bersalah, serta independensi proses peradilan.

Dengan demikian, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa terkecuali, tetapi memberikan informasi yang memang menjadi hak publik secara bertanggung jawab.

digitalmedia sosialpengadilan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info