Ketika Para Pemotor Merampas Hak Pejalan Kaki
Foto Essay

Ketika Para Pemotor Merampas Hak Pejalan Kaki

Padahal sudah ada ancaman sanksi denda atau kurungan bagi pengendara yang melanggarnya.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kemacetan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta sudah menjadi pemandangan biasa kala jam pergi atau pulang kerja kantoran. Saat itu, beragam pengendara menyemut di jalanan ibukota dengan tujuan yang berbeda masing-masing.

Hukumonline.com

Sesaknya jalan semakin terasa di sejumlah titik ruas. Salah satunya di kawasan Menteng Pulo dan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tepat di atas Banjir Kanal Barat, Kawasan Tanah Abang.

Hukumonline.com

Senin (20/5) sore, pengendara mulai mengerubungi jalan tersebut. Bahkan, macet semakin parah dengan dirampasnya ruas untuk pejalan kaki atau trotoar oleh pengendara motor. Aksi pengendara ini membuat sebagian pejalan kaki geram.

Hukumonline.com

Beberapa pengendara motor nekat menggunakan trotoar sebagai jalan pintas karena tidak mau bermacet-macetan. Beberapa pejalan kaki bahkan harus berjalan di pinggir agar tidak terkena pengendara motor.

Hukumonline.com

Bukan hanya pengendara motor yang merampas hak pejalan kaki di trotoar ibukota. Sebagian pedagang kaki lima juga terlihat “menguasai” trotoar sehingga mengharuskan pejalan kaki untuk mengalah dari haknya.

Hukumonline.com

Entah disengaja, kurangnya kesadaran tentang tata aturan atau apapun namanya namun yang pasti hak pengguna jalan kaki seperti di trotoar dan tempat penyebrangan di  jalan (zebra cross) di kota besar ataupun kota kecil, acap kali terlihat hak pejalan kaki terampas dan cenderung diambil alih oleh pengguna kendaraan terlebih kendaraan bermotor.

Hukumonline.com

Padahal, pelanggaran bagi pengendara yang merampas hak pejalan kaki ini sudah termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tak tanggung-tanggung, ada ancaman sanksi denda atau kurungan bagi yang melanggarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: