Ketika Para Pemotor Merampas Hak Pejalan Kaki
Foto Essay

Ketika Para Pemotor Merampas Hak Pejalan Kaki

Padahal sudah ada ancaman sanksi denda atau kurungan bagi pengendara yang melanggarnya.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Misalnya Pasal 284 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Hukumonline.com

Pasal lainnya yakni Pasal 275 UU LLAJ juga kerap dikenakan bagi pengendara yang melintasi trotoar. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Hukumonline.com

Selain diatur dalam UU LLAJ, larangan kendaraan bermotor melintasi trotoar juga dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Contohnya di Jakarta ketentuan serupa dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014).

Hukumonline.com

Perda DKI Jakarta 5/2014 melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoar serta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Hukumonline.com

Perda ini juga mengatur bahwa setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan termasuk Perda ini.

Hukumonline.com

Trotoar merupakan fasilitas pejalan kaki. Oleh karena itu, trotoar adalah hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bemotor.

Hukumonline.com

Selain harus mematuhi ketentuan mengenai trotoar, pengemudi kendaraan bermotor juga berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Jadi pengendara motor yang melintasi trotoar sehingga berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki dapat dipidana.

Hukumonline.com

Sayangnya sikap acuh diperlihatkan oleh sebagian pengendara motor yang tertangkap gambar oleh jurnalis foto Hukumonline.com. Bahkan, tak jarang para pengendara tersebut melakukan intimidasi lantaran tersinggung karena sudah terfoto. Perlu diingat, merampas hak pejalan kaki bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan namun juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hukumonline.com

Tags: