Dua pekan terakhir ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan tentang perseteruan antara KPK dan Polri, khususnya terkait proses penahanan terhadap Bibit-Chandra hingga pemutaran rekaman yang berisi dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap kewenangan KPK.
Dalam berbagai kesempatan, Polri, KPK, Kejaksaan, Tim Pembela Bibit-Chandra dan pihak lain saling melontarkan argumentasi yang menyatakan mereka mengaku hanya menegakkan hukum. Kapolri Bambang Hendarso Danuri misalnya ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang menyatakan kepolisian sudah menerapkan hukum dalam kasus Bibit-Chandra ini. Namun, masyarakat tak mau menelan bulat-bulat pernyataan Kapolri itu. ‘Perlawanan’ masyarakat diwujudkan dalam aksi damai hingga memanfaatkan situs jejaring sosial ‘Facebook’. Alasan masyarakat cuma satu, tindakan polisi dalam kasus ini dianggap mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Tampaknya memang sulit untuk mengukur hingga sejauh mana tindakan aparat penegak hukum dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Berbeda dengan kepastian hukum yang mudah dilihat karena ukurannya jelas, yaitu sejauh mana tingkat kepatuhan aparat penegak hukum terhadap produk hukum yang berlaku saat itu.
“Kata keadilan hanya sayup-sayup terdengar dalam ruang-ruang kelas Fakultas Hukum,” ungkap pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hendra Nurtjahjo dalam seminar dengan tema ‘Prospek Penyajian Matakuliah ‘Teori Keadilan’ di Fakultas Hukum UI’ di Kampus Fakultas Hukum UI, Kamis (06/11).
Menurut Hendra, sejauh ini belum ada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia yang memasukkan mata kuliah ‘Teori Keadilan’ kedalam kurikulumnya. Padahal menurut dia, Teori Keadilan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat hukum khususnya pada setiap pengambilan keputusan. Pemahaman tentang keadilan juga menumbuhkan hidup yang bermartabat yang didasari oleh tindakan dan putusan yang adil. “Memerlukan medium edukasi guna pemahaman bertahap, sebelum mengamalkannya” lanjut Hendra.
Dengan tidak adanya mata kuliah Teori Keadilan, masih menurut Hendra, maka kata-kata ‘keadilan’ menjadi kalah dominan dibanding dengan ‘kepastian hukum’ di Fakultas Hukum. Hal ini menyebabkan ketika seorang mahasiswa hukum menyelesaikan pendidikannya, dia tak bisa mencerna bahwa hukum itu bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan. “Dia tidak bisa menegakkan keadilan. Dia hanya bisa menegakkan hukum, tidak bisa mengkritisi hukum. Padahal hukum itu harus dikritisi.”
















