Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Asep Ridwan, mengutarakan pandangannya terkait penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro oleh pihak kepolisian usai unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Semarang.
Ia menekankan bahwa dalam menangani kasus hukum yang melibatkan mahasiswa, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan restorative justice. Menurutnya, langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua mahasiswa UNDIP oleh Polrestabes Semarang bukanlah satu-satunya jalan yang harus ditempuh.
“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” ujar dia dalam sambutannya di acara pelantikan kepengurusan DPP IKA FH UNDIP 2025-2030, Kamis (6/5).
Baca Juga:
- Perlindungan Hukum Pembayaran Upah di bawah Ketentuan UMP
- Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Magang
Adapun pendekatan yang terlalu represif atau bersifat penghukuman terhadap mahasiswa bisa berdampak negatif bagi perkembangan intelektual dan psikologis mereka. Sebaliknya, pendekatan yang bersifat edukatif dan memperhatikan aspek-aspek sosial serta kemanusiaan justru akan membentuk mahasiswa menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan sadar hukum.
Maka dari itu, Partner dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini menyarankan agar penyelesaian perkara dilakukan dengan lebih mengutamakan kemanusiaan dan pendidikan, mengingat para mahasiswa tersebut masih dalam proses belajar dan pembentukan karakter.
“Penyelesaian kasus penahanan terhadap 2 mahasiswa Undip harus mengedepankan aspek kemanusiaan. Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” tegasnya.
















