Ketua IKA FH UNDIP Dorong Restorative Justice Penyelesaian Penangkapan Mahasiswa Saat Aksi Hari Buruh
Terbaru

Ketua IKA FH UNDIP Dorong Restorative Justice Penyelesaian Penangkapan Mahasiswa Saat Aksi Hari Buruh

Langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga mahasiswa UNDIP oleh Polrestabes Semarang dinilai bukanlah satu-satunya jalan yang harus ditempuh.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum IKA FH UNDIP Asep Ridwan dalam sambutannya di acara pelantikan kepengurusan DPP IKA FH UNDIP 2025-2030, Kamis (6/5). Foto: Istimewa
Ketua Umum IKA FH UNDIP Asep Ridwan dalam sambutannya di acara pelantikan kepengurusan DPP IKA FH UNDIP 2025-2030, Kamis (6/5). Foto: Istimewa

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP), Asep Ridwan, mengutarakan pandangannya terkait penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro oleh pihak kepolisian usai unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Semarang.

Ia menekankan bahwa dalam menangani kasus hukum yang melibatkan mahasiswa, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan restorative justice. Menurutnya, langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua mahasiswa UNDIP oleh Polrestabes Semarang bukanlah satu-satunya jalan yang harus ditempuh.

“Kami menghormati aparat penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian berdasarkan pemahaman kami, seharusnya penyelesaian kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” ujar dia dalam sambutannya di acara pelantikan kepengurusan DPP IKA FH UNDIP 2025-2030, Kamis (6/5).

Baca Juga:

Adapun pendekatan yang terlalu represif atau bersifat penghukuman terhadap mahasiswa bisa berdampak negatif bagi perkembangan intelektual dan psikologis mereka. Sebaliknya, pendekatan yang bersifat edukatif dan memperhatikan aspek-aspek sosial serta kemanusiaan justru akan membentuk mahasiswa menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan sadar hukum.

Maka dari itu, Partner dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini menyarankan agar penyelesaian perkara dilakukan dengan lebih mengutamakan kemanusiaan dan pendidikan, mengingat para mahasiswa tersebut masih dalam proses belajar dan pembentukan karakter.

“Penyelesaian kasus penahanan terhadap 2 mahasiswa Undip harus mengedepankan aspek kemanusiaan. Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalaupun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info