Ketua Komisi III: Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Delik Aduan
Terbaru

Ketua Komisi III: Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Delik Aduan

Melalui Pasal 218 KUHP, diformulasikan sebagai delik aduan dengan ancaman pidana lebih ringan, sekaligus menegaskan batas antara kritik dan penghinaan dalam negara demokratis.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit

"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, teman-teman pasti mengerti mana yang menghina dan mana yang kritik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah pun, kata Supratman tidak dapat serta-merta dipandang sebagai penghinaan. Namun, jika menyerang atau merendahkan martabat Presiden atau Wakil Presiden, misalnya melalui pembuatan gambar yang tidak senonoh dapat dikategorikan ke dalam penghinaan.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” tuturnya.

KUHP baru juga memberikan pengecualian penting. Pasal 218 ayat (2) menyatakan perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa kepentingan umum mencakup perlindungan hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam konteks negara demokratis, kritik dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koreksi, bukan sebagai penghinaan.

Dengan konstruksi tersebut, Pasal 218 KUHP baru membangun rezim khusus perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus memberikan jaminan bahwa kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info