Ketua Komisi III DPR Klaim Revisi KUHAP Bukan Basa-Basi
Utama

Ketua Komisi III DPR Klaim Revisi KUHAP Bukan Basa-Basi

Sekalipun RUU KUHAP belum resmi dibahas pemerintah dan DPR, Komisi III sudah mengundang berbagai pihak untuk mendapat masukan. Komisi III berkomitmen membahas KUHAP secara terbuka di DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kami jamin, pasti tidak ada persidangan (revisi KUHAP,-red) di luar DPR. Semua pembahasan dilakukan di (ruang rapat,-red) Komisi III,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan XIII, berpendapat media berperan penting memberikan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai berbagai hal termasuk revisi KUHAP. Apalagi setelah UU diketok ada asas hukum yang menyebut semua orang dianggap mengetahui hukum.

Soal partisipasi publik, politisi partai Demokrat itu mengatakan selama 3 periode menjadi anggota parlemen belum pernah membahas secara terbuka revisi atau rancangan UU yang belum resmi bergulir. Ketika menyambangi daerah pemilihan (dapil) pada masa reses terakhir, banyak pihak yang menanyakan soal revisi KUHAP. Ada ketimpangan posisi warga negara yang berstatus korban dan saksi ketika berhaddapan dengan aparat penegak hukum.

“Maka semangat kita penguatan pada hak asasi warga negara selama proses pidana itu. Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, keadilan harus menyentuh garis finis keadilan itu sendiri,” urai Hinca.

Hinca memberikan contoh masa penahanan yang totalnya mencapai 180 hari merampas hak asasi warga negara. Seharusnya masyarakat yang berhadapan dengan pidana harusnya segera mendapat keadilan. Upaya memperkuat posisi masyarakat bisa dilakukan melalui peran advokat. “Pada saat statusnya masih sebagai saksi atau diperiksa pertama kali maka harus ada pendampingan oleh advokat,” paparnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info