
Ketua MA M. Syarifuddin.
Dirinya berharap kesatuan dan persatuan IKAHI harus senantiasa dipertahankan dan dibina untuk seterusnya dalam rangka menghadapi berbagai tantangan ke depan. “Perlu saya tegaskan kembali, meskipun lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 lingkungan peradilan. Namun kepengurusan dan keanggotaan IKAHI tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan. Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” pesan Syarifuddin.
Disamping sinergitas internal, dia juga mengingatkan pentingnya PP IKAHI untuk bersinergi bersama pihak eksternal guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas peradilan. Diantara yang dicontohkan dengan pihak pemerintah dan lembaga legislatif untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim ataupun dengan organisasi profesi lainnya dalam hal pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan organisasi.
















