Beberapa diantaranya aplikasii data IKAHI berbasis web, sehingga memudahkan anggota untuk melakukan update secara real time dan menerima KTA virtual. Kemudian dalam rangka menerbitkan pembayaran iuran wajib anggota PP IKAHI akan memberlakukan nomor personal virtual account setiap anggota IKAHI di seluruh Indonesia sekaligus untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan organisasi.
Tidak sampai disitu, dalam menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah bertahun-tahun lamanya dipersoalkan, PP IKAHI juga melakukan perombakan di tubuh Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH). Terhitung 1 April 2022, BPDSH akan memberlakukan personal virtual account agar memudahkan dilakukannya pencarian santunan kepada anggota yang pensiun sesuai rekening yang dimiliki.
Program lainnya yang dilakukan adalah kegiatan-kegiatan webinar nasional, terjalinnya kerja sama dengan maskapai penerbangan untuk mempermudah perjalanan udara anggota IKAHI serta keluarga, pembentukan satgas bencana yang tanggap berikan santunan kepada warga, satgas Covid-19 untuk mendata dan membantu anggota IKAHI yang terkena Covid-19 tercatat lebih kurang 690 orang hakim. Di samping itu dalam bidang kehumasan, advokasi, dan pengabdian masyarakat PP IKAHI melakukan pendampingan anggotanya yang mendapat rekomendasi untuk diberhentikan.
“PP IKAHI telah melakukan pendampingan kepada 3 orang anggota IKAHI yang direkomendasikan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKIH). 3 orang anggota IKAHI tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan, sehingga terbebas dari sanksi pemberhentian jabatan hakim,” tutur Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.
Sebelum menutup pidatonya, Suhadi mengaku masih banyak hal yang harus dicapai dan benahi oleh PP IKAHI dengan anggota IKAHI se-Indonesia secara bersama-sama. Namun ia tetap mengucapkan rasa terima kasih, khususnya dengan peningkatan kepatuhan anggota IKAHI dalam membayar iuran anggota. Ia berharap perkembangan itu tanda akan semakin dicintainya IKAHI oleh para anggota.
Pada kesempatan yang sama, Pelindung PP IKAHI sekaligus Ketua Mahkamah Agung RI Prof M. Syarifuddin menyampaikan telah banyak capaian dan kontribusi yang IKAHI lakukan selama ini. Diantaranya adalah eksistensi IKAHI yang telah berulang kali tampil ke DPR untuk mewakili Mahkamah Agung RI. Dengan semangat mengawal ragam peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan badan peradilan, Syarifuddin mengaku telah menyaksikan IKAHI selalu mengawal segala sesuatunya berhasil dengan baik.
“Kenapa bisa seperti itu? Karena kita bersatu, karena kita besar. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan tidak ada lagi istilah IKAHI Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, Pengadilan Militer. IKAHI itu hanya satu, dari pusat sampai daerah. Tidak ada organisasi lain selain IKAHI bagi hakim,” tegasnya.
















