Ketua MA: Penanganan Perkara Catat Rekor, Semua Target Terlampaui
Laptah MA 2018:

Ketua MA: Penanganan Perkara Catat Rekor, Semua Target Terlampaui

Karena rasio penyelesaian perkara mencapai 110,05 persen. Tahun 2018, MA memutus perkara paling banyak (95,11 persen), sehingga jumlah sisa perkara tercatat terendah sepanjang sejarah MA yang hanya menyisakan 906 perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Aplikasi e-court sudah diterapkan di semua peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN), kecuali 85 pengadilan yang baru dibentuk Oktober 2018 lalu. “Ini mengubah praktik pelayanan perkara di pengadilan, sehingga mendekati praktik pelayanan pengadilan di negara maju,” ujar Hatta di sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan MA 2018, Rabu (27/2/2019). Baca Juga: Usung Tema Peradilan Modern, MA Luncurkan Laptah 2018

 

Mengenai penanganan perkara, beban perkara yang diterima MA tahun 2018 sebanyak 18.544 perkara. Rinciannya, perkara yang masuk 17.156 perkara dan perkara sisa tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara. MA berhasil memutus 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 perkara. Berarti rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2018 mencapai 95,11 persen, ini lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan sebesar 70 persen.

 

Dibandingkan 2017, jumlah perkara yang diterima tahun 2018 meningkat 10,65 persen, beban penanganan perkara meningkat 3,82 persen, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07 persen, sisa perkara berkurang 34,73 persen. Rasio produktivitas memutus perkara meningkat 2,89 persen. Padahal jumlah hakim agung relatif sama dari tahun sebelumnya, tapi tahun 2018 merupakan tahun terbanyak MA menerima perkara sepanjang sejarah.

 

“Tahun 2018, MA memutus perkara paling banyak, sehingga jumlah sisa perkara tercatat paling kecil dalam sejarah MA (906 perkara,-red),” kata Hatta. Baca Juga: Tahun 2017, Kontribusi MA terhadap Negara Capai Rp18 Triliun

 

MA juga telah melakukan minutasi dan mengirimnya ke pengadilan pengaju sebanyak 18.881 perkara. Tahun 2017, jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju hanya 16.433 perkara. Ini menunjukan jumlah pengiriman salinan putusan kepada pengadilan pengaju meningkat meningkat 14,90 persen.

 

Hatta menilai perbandingan ini menunjukan rasio penyelesaian perkara mencapai 110,05 persen, yang berarti telah melampaui target yang ditetapkan 100 persen. Untuk ketepatan waktu dalam memutus perkara, tahun 2018 sebanyak 16.991 (96,33 persen) perkara rata-rata mampu diselesaikan dalam waktu 1-3 bulan. Hal ini, bagi Hatta telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 75 persen.

 

“Sejumlah uraian itu menunjukan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara MA berhasil melampaui semua target yang ditetapkan. Bahkan mencatat rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah MA,” katanya.

Tags:

Berita Terkait