Ketua MA: Rapat Pleno Kamar Ruang Menyatukan Persepsi-Pendapat
Pleno Kamar 2021

Ketua MA: Rapat Pleno Kamar Ruang Menyatukan Persepsi-Pendapat

“Apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.”

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini melanjutkan saat ini jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara sebanyak 18 orang, sehingga belum seimbang dengan jumlah beban perkara yang harus dipilah oleh para Hakim Tinggi Pemilah. Hal tersebut menimbulkan perlambatan di awal yaitu pada proses registrasi perkara. Karena itu, menurut mantan Kepala Badan Pengawasan MA tersebut perlu mengambil kebijakan di antaranya:

  1. Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara;
  3. Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara;
  4. Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta
  5. Menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi.

Selain dengan menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah, ke depannya perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara, serta mampu secara cermat menyusun ringkasan dan riwayat perkara, termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara.

“Apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.”

Tags:

Berita Terkait