Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berupaya memperluas akses terhadap keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di berbagai wilayah. Kendati demikian pemerintah tak bisa sendirian, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak antara lain organisasi advokat.
Kerjasama Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PBH Peradi RBA) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berhasil menggelar pelatihan dasar paralegal yang melibatkan lebih dari 430 desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi RBA Kabupaten Bogor, R. Bazri Hambakung, mengatakan pelatihan ini sebagai dukungan terhadap program pemerintah daerah menghadirkan pos bantuan hukum di setiap desa. Selain itu sebagai salah satu bentuk bantuan hukum cuma-cuma yang dilakukan DPC Peradi RBA Kabupaten Bogor.
Baca juga:
- Kepulauan Riau Capai 100 Persen Posbakum di Desa/Kelurahan
- Seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara Kini Miliki Posbakum, Akses Keadilan Kini Semakin Dekat
Tahap pertama pelatihan dimulai Senin (3/11/2025) kemarin di auditorium kantor pemerintah kabupaten Bogor. Bazri menekankan peran penting paralegal sebagai ujung tombak bantuan hukum di tingkat akar rumput. Penting dipahami paralegal adalah individu, bukan advokat/pengacara, tapi memiliki pengetahuan dasar hukum dan keterampilan tertentu untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi). Seperti melakukan penyuluhan hukum, mediasi, dan advokasi non-formal.
“Paralegal di tingkat desa bisa berasal dari tokoh masyarakat, perangkat desa, anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), aktivis organisasi sosial atau perempuan, serta pemuda desa,” kata Bazri dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).
Sedikitnya ada 5 tugas pokok paralegal di tingkat desa. Pertama, memberikan edukasi/penyuluhan kepada masyarakat desa tentang hukum dan hak-hak mereka. Misalnya, penyuluhan tentang perceraian, waris, masalah pertanahan dan sebagainya. Kedua, mendampingi warga desa yang memiliki masalah hukum, terutama dalam proses administrasi atau mediasi atau informasi prosedur hukum suatu kasus atau melakukan mediasi.
















