Pemerintah terus menggenjot perluasan akses bantuan hukum sampai ke tingkat desa/kelurahan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbankum). Kepulauan Riau berhasil membentuk posbakum di seluruh desa dan kelurahan yang berada di wilayah administrasinya.
Posbakum memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, serta penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal bersama kepala desa atau lurah selaku juru damai. Termasuk menyediakan layanan rujukan kepada advokat pro bono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meresmikan capaian 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan Kepulauan Riau itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang terlibat mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh daerah, khususnya Kepulauan Riau. Capaian ini dinilai sebagai tonggak penting pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
“Saya mengapresiasi dukungan dan bantuan Bapak Gubernur dalam mendorong hadirnya Posbakum di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan capaian 100 persen desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbakum, saya yakin keadilan hadir di Kepulauan Riau dan menjadi contoh baik bagi daerah lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/10/2025).
Baca juga:
- Seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara Kini Miliki Posbakum, Akses Keadilan Kini Semakin Dekat
- Perluas Akses Keadilan Masyarakat, Gubernur Sulbar Terbitkan SE Pembentukan Posbakum
Aspek hukum dan keadilan menurut Yusril menjadi bagian dari program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga kewajiban negara untuk mewujudkannya,” ujarnya.
















