“Pembentukan Posbakum dan pelatihan paralegal sebagai langkah konkret Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan,” urai politisi partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Setelah diresmikannya 100 persen capaian Posbakum di Kepulauan Riau, jumlah total secara nasional mencapai 54.940 Posbakum. Posbakum diklaim siap memberi layanan kepada masyarakat untuk menghadirkan akses keadilan yang merata sampai ke pelosok daerah.
Apa Kata AIlex:
Pengaturan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur dalam beberapa peraturan berikut: Regulasi Teknis dan Standar Layanan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Peraturan ini menjadi acuan utama penyelenggaraan Posbakum di lingkungan pengadilan, termasuk tata cara, standar layanan, dan mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. - Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Mengatur syarat, tata cara, serta mekanisme penyaluran dana bantuan hukum, yang menjadi dasar operasional bagi Posbakum dalam memberikan layanan bantuan hukum. - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Menetapkan standar layanan bantuan hukum, termasuk layanan yang diberikan oleh Posbakum di pengadilan. - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Mengatur lebih lanjut pelaksanaan bantuan hukum, termasuk aspek administratif dan teknis yang berkaitan dengan Posbakum. - Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Mengatur peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum, yang juga dapat berperan dalam layanan Posbakum.
Regulasi Organisasi dan Tata Kerja - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Mengatur struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan peradilan, termasuk pengelolaan Posbakum di pengadilan.
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan, standar layanan, serta tata kelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Indonesia. |