Ketua PN Jakarta Pusat Beberkan Alasan Menggelar Mediasi Pro Bono
Utama

Ketua PN Jakarta Pusat Beberkan Alasan Menggelar Mediasi Pro Bono

Ada perbedaan karakter antara hakim dan mediator non hakim yang berpengaruh terhadap efektivitas keberhasilan mediasi; banyaknya jumlah perkara yang ditangani hakim yang menjadikan hakim tidak fokus menjalankan fungsinya sebagai mediator.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam pelaksanaan mediasi pro bono nanti, akan didapati 2 mediator yang terdiri atas mediator hakim dan mediator non hakim dalam penanganannya. Namun mediator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan mediasi nantinya adalah mediator non hakim. Sedangkan, keberadaan mediator hakim dihadirkan guna mempermudah mediator non hakim dalam mengakses fasilitas mediasi di pengadilan. Selanjutnya, mediator non hakim akan melaporkan hasil mediasinya kepada mediator hakim, kemudian hasilnya dibawa kepada hakim yang akan memeriksa pokok perkaranya.

“Kami sih tidak memastikan berapa lama, tapi ya itu sekitar 3 bulan lah kita coba dulu kita mulai. Kita sudah MoU kemarin, sudah teken kontrak.”

Ketiga, membantu percepatan penanganan perkara agar mediasi ini benar-benar efektif, efisien, dan dilaksanakan oleh orang-orang yang telah dilatih khusus untuk itu. “Itu latar belakangnya, jadi kita ingin supaya (penyelesaian perkara melalui mediasi) efektif efisien. Politiknya Mahkamah Agung dulu ‘bagaimana caranya supaya perkara selesai di Pengadilan Negeri’. Stop di sini, mediasi stop di pengadilan. Mediasi ini penting karena win-win solution, tidak kalah tidak menang,” terangnya.

Dia berharap para mediator non hakim yang merupakan advokat yang telah dilatih khusus, bersertifikat, sekaligus berafiliasi dengan MA untuk bisa bisa mempraktikkan ilmunya sebagai seorang mediator untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.

Tags:

Berita Terkait