PN Jakarta Pusat Programkan Mediasi Pro Bono Hingga Gubernur DKI Ajukan Banding
Terbaru

PN Jakarta Pusat Programkan Mediasi Pro Bono Hingga Gubernur DKI Ajukan Banding

Serikat buruh usul PP Jaminan Pensiun direvisi, Qurotta Ayuni beberkan konsep tata negara darurat, mengenali 8 hak pemilik data pribadi dalam RUU PDP turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES
Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (27/7/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai PN Jakarta Pusat bakal menggelar mediasi pro bono oleh mediator non hakim hingga Gubernur DKI Jakarta ajukan banding ke PTUN terkait penetapan UMP Tahun 2022. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. PN Jakarta Pusat Gandeng Mediator Non Hakim untuk Mediasi Pro Bono

PN Jakarta Pusat bakal melaksanakan mediasi pro bono yang bekerja sama dengan mediator non hakim. PN Jakarta Pusat menargetkan pada bulan Agustus mendatang sudah dapat launching pelaksanaan mediasi oleh mediator non hakim yang dilaksanakan secara pro bono ini. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Serikat Buruh Usul PP Jaminan Pensiun Direvisi

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengusulkan program Jaminan Pensiun diperbaiki secara serius. Timboel mengusulkan perbaikan itu dilakukan melalui revisi PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun agar kualitas program Jaminan Pensiun bisa ditingkatkan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Raih Gelar Doktor, Qurrota Ayuni Beberkan Kemajuan HTN Darurat di Indonesia

Pasal 12 Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 mengatur bagaimana pelaksanaan tata negara dalam situasi/kondisi darurat. Persoalan ini yang coba diangkat dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Adalah Qurrata Ayuni sebagai Promovendus, menyampaikan disertasi berjudul “Konsep Hukum Tata Negara Darurat Menurut UUD NKRI Tahun 1945 (Kajian Terhadap Pengaturan dan Penerapan Hukum Tata Negara Daurat di Indonesia dalam Kurun Waktu 1945-2022). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Kenali 8 Hak-hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

Partner K&K Advocates Danny Kobrata mengatakan hal penting dalam RUU PDP adalah para pelaku usaha yang memproses data pribadi baik data pribadi konsumen ataupun data pribadi karyawan. Untuk itu, penting bagi masyarakat terutama perusahaan untuk mempersiapkan diri. Salah satu yang harus disorot adalah pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Gubernur Banding Putusan PTUN Jakarta Soal UMP 2022

Setelah mendapat desakan dari kalangan serikat buruh akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta No.11/G/2022/PTUN.JK. Putusan PTUN Jakarta tertanggal 12 Juli 2022 itu pada intinya membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Tahun 2022. Beleid tersebut menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854, sekaligus mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait