Dalam konteks hukum publik, ketiadaan kewenangan bertindak selain berpengaruh pada keabsahan perjanjian yang dilakukan juga akan berpengaruh pada kepatuhan terhadap asas umum pemerintahan yang baik. Pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik dapat berujung pada proses penegakan hukum administrasi negara.
- Kewenangan berdasarkan Perjanjian
Dalam dunia bisnis, mobilitas seringkali menuntut perwakilan. Melalui Pasal 1792 KUH Perdata tentang Pemberian Kuasa, seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan. Namun, krusial untuk diingat bahwa penerima kuasa hanya boleh bertindak sejauh batas-batas yang diberikan. Berdasarkan Pasal 1807 KUH Perdata, pemberi kuasa tidak terikat pada hal-hal yang telah dilakukan oleh penerima kuasa di luar kewenangannya, kecuali jika pemberi kuasa telah menyetujui hal tersebut secara tegas atau diam-diam.
- Kewenangan dalam konteks badan hukum (PT)
Dalam Perseroan Terbatas (PT), kewenangan bertindak diatur secara ketat dalam Anggaran Dasar dan UU No. 40 Tahun 2007. Direksi adalah organ yang berwenang mewakili perseroan. Namun, kewenangan ini seringkali dibatasi (misalnya, untuk menjaminkan aset tertentu harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS). Pelanggaran terhadap batasan ini membawa kita pada doktrin ultra vires dimana Direksi dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Perusahaan.
Dari berbagai ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan bertindak, dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai kewenangan bertindak dan kaitannya dengan keabsahan suatu perjanjian:
- Perjanjian yang diadakan oleh perwakilan yang bertindak di luar kewenangan (ultra vires) dapat tetap mengikat badan hukum tersebut selama pihak lain beritikad baik. Hal ini dapat terlihat antara lain melalui Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur perbuatan hukum direksi yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Hal ini sejalan dengan doktrin Apparent Authority atau "Kewenangan yang Tampak". Menurut doktrin ini, jika suatu badan hukum menciptakan kesan bahwa seseorang memiliki wewenang untuk bertindak atas namanya, maka badan hukum tersebut tidak dapat dengan mudah berkelit dari tanggung jawab hanya dengan alasan "tidak ada persetujuan komisaris". Pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi untuk menjaga stabilitas lalu lintas hukum dan perdagangan.
- Apabila kewenangan bertindak dikaitkan dengan kewenangan yang diberikan undang-undang seperti kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan atas suatu barang, maka ketiadaan kewenangan dapat mempengaruhi keabsahan perjanjian itu sendiri. Contoh Pasal 584 KUH Perdata mengatur bahwa Hak Milik atas suatu barang dapat diperoleh melalui penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu. Apabila kewenangan bertindak dikaitkan dengan kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan atas suatu barang, maka ketiadaan kewenangan memindahkan hak milik akan menyebabkan perjanjian itu sendiri batal demi hukum. Demikian juga pengaturan dalam Pasal 1468 KUH Perdata yang membatasi kewenangan Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita, dan Notaris untuk menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara. Pelampauan kewenangan ini akan menyebabkan kebatalan dari perbuatan penyerahan hak yang dilaksanakan.
Perlu dipahami bahwa permasalahan ketiadaan kewenangan bertindak tidak hanya muncul pada saat pembentukan perjanjian di awal, tetapi juga sehubungan dengan kesepakatan-kesepakatan turunan yang timbul pada saat pelaksanaan perjanjian. Sebagai contoh PT A (pemilik proyek) membuat kontrak jasa konstruksi dengan PT B (kontraktor). Pada saat pelaksanaan perjanjian, korespondensi dilaksanakan bukan oleh masing-masing direktur PT, tetapi oleh kepala bagian atau manajer PT. Kepala bagian sarana prasarana PT A menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan PT B.

















