Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, salah satu fenomena yang paling sering kami jumpai adalah kecenderungan mengkriminalisasi sengketa yang sejatinya berakar dari hubungan keperdataan, terutama yang timbul dari perjanjian atau kontrak. Ketika sebuah kontrak tidak berjalan sesuai harapan, baik karena wanprestasi, perbedaan penafsiran, atau sekedar kegagalan bisnis, jalur pidana kerap dijadikan jalan pintas untuk menekan pihak lawan.

Praktik ini tentu bukan hal baru. Namun, intensitasnya yang semakin tinggi dan penerimaannya yang nyaris dianggap wajar dalam sistem penegakan hukum menunjukkan adanya persoalan struktural yang patut dikritisi secara jujur dan terbuka.
Kriminalisasi Sengketa Perdata: Erosi Batas antara Perdata dan Pidana
Secara doktrinal, hukum perdata dan hukum pidana berdiri di atas rezim, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda. Hukum perdata bertujuan memulihkan keseimbangan hak dan kewajiban antar subjek hukum. Sebaliknya, hukum pidana dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum melalui pemidanaan atas perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai kejahatan/tindak pidana.
Dalam konteks perjanjian, kegagalan memenuhi prestasi, yang dikenal sebagai wanprestasi pada dasarnya merupakan persoalan perdata. Mekanisme penyelesaiannya telah tersedia secara jelas, mulai dari gugatan pemenuhan prestasi, tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga pemutusan kontrak. Namun, dalam praktik, kegagalan tersebut kerap “dinaikkan kelas” menjadi dugaan tindak pidana, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP lama) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP lama).
Di sinilah batas antara perdata dan pidana mulai kabur, dan hukum pidana dipaksa memasuki wilayah yang sejatinya bukan domainnya.
Sebagai praktisi, kami berulangkali menyaksikan pola yang hampir seragam. Ketika hubungan kontraktual memburuk dan jalur perdata dianggap lambat, mahal, atau tidak memberikan posisi tawar yang kuat, salah satu pihak, seringkali pihak yang memiliki pengaruh ekonomi atau politik lebih kuat, memilih jalur pidana sebagai sarana tekanan.
Laporan pidana tersebut biasanya dibangun dengan narasi bahwa sejak awal telah ada iktikad buruk, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Padahal, jika ditelusuri secara jujur dan cermat, hubungan hukum para pihak seringkali bermula dari perjanjian yang sah, dibuat secara bebas, dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sebelum sengketa muncul.
















