Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara untuk Menagih Piutang Bank BUMN/BUMD
Terbaru

Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara untuk Menagih Piutang Bank BUMN/BUMD

PUPN dapat mengeluarkan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, Lelang, Paksa Badan, Pencegahan ke Luar Negeri, Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), dan sebagainya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 8 Menit
Kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara untuk Menagih Piutang Bank BUMN/BUMD
Hukumonline

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adalah panitia interdepartemental yang melakukan pengurusan dan pengelolaan piutang negara. Anggota PUPN meliputi perwakilan dari kementerian keuangan, kepolisian kejaksaan, dan pemerintah daerah.

 

PUPN berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan PUPN diselenggarakan di kantor wilayah operasional kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang saat ini memiliki lebih dari 70 kantor tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

 

Mengingat banyaknya piutang negara yang macet yang belum dapat ditagih, maka peran PUPN diperkuat dan penyelesaian piutang negara dibuat menjadi lebih efektif melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP No. 28/2022). Lewat penguatan peran tersebut, PUPN dapat mengeluarkan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Penyitaan (SPP), Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan, Lelang, Paksa Badan, Pencegahan ke Luar Negeri, Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), dan sebagainya guna menagih piutang negara.

 

Definisi Piutang Negara

Partner IABF Law Firm, Almaida Askandar mengungkapkan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

 

“Lebih lanjut, Pasal 1 PP No. 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara menjelaskan bahwa piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa pun,” kata Almaida. 

 

Latar Belakang

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Perpu 49/1960) menyebutkan bahwa piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun. Dalam penjelasan Pasal 8 juga dijelaskan bahwa piutang negara meliputi pula piutang ‘badan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik negara, misalnya bank-bank negara, PT-PT negara, perusahaan-perusahaan negara, yayasan perbekalan dan persediaan, yayasan urusan bahan makanan dan sebagainya’. 

 

Associate IABF Law Firm, Ebenezer Sianipar mengatakan, UU PUPN juga mewajibkan instansi pemerintah dan badan-badan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersebut, untuk menyerahkan kepada PUPN piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum, tetapi penanggung utangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya. Frasa ‘badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara’ pada pasal tersebut, dengan demikian memberikan kewenangan yang merujuk pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyerahkan penagihan piutang-piutangnya kepada PUPN; di mana pada saat BUMN sendiri masih secara tersebar teratur dalam bentuk perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan negara berbentuk persero (persero). 

Tags:

Berita Terkait