Kewenangan PDTT BPK Dinilai Konstitusional
Berita

Kewenangan PDTT BPK Dinilai Konstitusional

DPR dan BPK menganggap pelaksanaan PDTT BPK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“BPK sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam rangka pemeriksaan atas seluruh unsur keuangan negara tersebut terdapat tiga jenis pemeriksaan yang mempunyai tujuan yang berbeda-beda,” kata dia.

 

Permohonan ini diajukan oleh ahli hukum dari Universias Tarumanagara yakni Ahmad Redi dan ahli hukum dari Universitas Pancasila Muhammad Ilham Hermawan. Pemohon menilai kewenangan pemeriksaan BPK dalam tujuan tertentu menimbulkan persoalan karena tidak memiiki kejelasan makna atas tujuan tertentu yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 ayat (3) UU BPK menyatakan, “Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.”

 

Pemohon berpendapat UU BPK sebagai UU organiknya tidak memberikan penjelasan terkait dengan PDTT. Namun, pengertian PDTT dijelaskan pada huruf B angka 3 dalam bagian penjelasan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Penjelasan PDTT yang dimaksud adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

 

Menurut pemohon, basis kewenangan konstitusional BPK ialah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Bila dimaknai secara tekstual gramatikal, maka makna frasa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang menjadi wewenang konstitusional BPK ialah pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. “Bila ada wewenang lain di luar wewenang itu, maka sejatinya kewenangan itu inkonstitusional, karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang diberikan UUD Tahun 1945 secara eksplisit dan limitatif.” (Baca Juga: Kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Minta Dibatalkan)

 

Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 6 ayat (3) UU BPK terhadap frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta, Pasal 4 ayat (1) UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait