Pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentu dimaksudkan untuk tugas dan fungsi tertentu. Berikut uraian tugas dan fungsi PPATK. Simak selengkapnya!
Peran dan Kedudukan PPATK
Apa itu PPATK? Secara sederhana, PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Di Indonesia, PPATK didirikan pada 2002.
Disarikan dari laman PPATK, lembaga ini merupakan focal point atau lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Baca juga:
- Mengenal Profesi Analisis Transaksi Keuangan di PPATK
- Beragam Teknik Menelusuri Aset Tindak Pidana
- Mewaspadai Risiko TPPU-Pendanaan Terorisme pada Transformasi Teknologi Informasi
Kemudian, jika dilihat dalam lingkup internasional, PPATK adalah suatu financial intelligence unit. Dalam lingkup ini, tugas dan fungsi PPATK adalah untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum lain.
Perihal kedudukan, dasar hukum PPATK yang mana diatur dalam UU 8/2010 menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun. Kemudian, adalah salah jika disebutkan bahwa kedudukan PPATK di bawah kementerian. Pasalnya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas dan Fungsi PPATK
Tugas PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU 8/2010 adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.