Kilas Balik Kinerja KPK Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Kilas Balik Kinerja KPK Sepanjang 2021

KPK menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilaksanakan oleh KPK sendiri. Karenanya perlu orkestrasi, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron serta juru bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12). Foto: Res
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron serta juru bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (29/12). Foto: Res

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kinerjanya sepanjang 2021 pada Rabu (29/12). Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan situasi pandemi tidak menyurutkan upaya pihaknya mencegah serta menindak para pelaku kejahatan korupsi.

Sebagaimana dijabarkan dalam rencana strategis, tahun ini KPK berupaya mengarahkan seluruh sumber daya dengan menitikberatkan pada lima fokus area, yaitu korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. Sehingga beberapa program dan kegiatan diarahkan untuk mendukung pencapaian target pada lima fokus area tersebut.

Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dalam lima fokus area tersebut, KPK menerapkan trisula pemberantasan korupsi, yakni penididikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas, sehingga kelak orang tidak memiliki keinginan untuk melakukan korupsi, strategi pencegahan sebagai upaya perbaikan sistem dan tata kelola untuk menutup celah dan peluang kesempatan korupsi, dan strategi penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.  

Dalam melaksanakan ketiga strategi tersebut, KPK berharap dukungan kuat seluruh elemen masyarakat dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, instansi pada pemerintah pusat maupun daerah, pelaku usaha. (Baca: KPK Siap Banding dalam Perkara Korupsi Pelindo II RJ Lino)

“KPK menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilaksanakan oleh KPK sendiri. Karenanya perlu orkestrasi, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan memiliki peran yang sangat penting karena pemberantasan korupsi adalah sebuah komitmen, tanggung jawab, dan ikhtiar bersama, tidak hanya pada lingkup nasional, tapi juga global,” jelas Firli.

Pada penanganan perkara, hingga per 28 Desember 2021, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan sebanyak 127 perkara, penyidikan sebanyak 105 perkara, penuntutan sebanyak 108 perkara, inkracht sebanyak 90 perkara, eksekusi putusan sebanyak 94 perkara dan jumlah tersangka sebanyak 123 orang. Dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar, terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan bpnt melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Berikut beberapa kasus yang menjadi perhatian publik yaitu perkara bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp 14.5 miliar, perkara probolinggo, yang melibatkan 22 tersangka, perkara muara enim, yang melibatkan 26 tersangka, perkara lampung tengah, yang menetapkan wakil ketua dpr as sebagai tersangka, sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap tanjung balai.

Tags:

Berita Terkait