Kini, ‘Penghayat Kepercayaan’ Masuk Kolom Identitas Kependudukan
Terbaru

Kini, ‘Penghayat Kepercayaan’ Masuk Kolom Identitas Kependudukan

Pemohon berharap dengan putusan MK ini, para aparat pemerintah dimanapun berada menghormati putusan MK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK maupun e-KTP. Begitu juga dengan penganut agama lain,” tuturnya.

 

Di luar persidangan, kuasa hukum para pemohon, Julianto Simanjuntak mengapresiasi putusan MK ini karena memberi putusan yang adil bagi para pemohon menyangkut pengisian kolom agama dalam UU Administrasi Kependudukan. Selama ini, ada perlakuan yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan e-KTP antara penganut aliran kepercayaan dengan agama lain.

 

“Sangat tepat sekali MK menyatakan demikian, sehingga dalam pelayanan publik seketika pengisian kolom KTP dan KK sama semua bagi setiap agama dan kepercayaan apapun yang dianut. Tidak ada lagi perlakuan berbeda dan diskriminatif,” kata Julianto di Gedung MK.

 

“Yang menjadi masalah ke depan bagaimana implementasi di dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Kita berharap dengan putusan MK ini para aparat pemerintah dimanapun berada menghormati putusan MK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap ini,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait