Alasan lain adalah tidak adanya kurikulum fakultas hukum yang mewajibkan mahasiswanya untuk memberikan bantuan hukum. Hal ini bisa dibandingkan dengan salah satu universitas di Hawai yang mewajibkan mahasiswanya untuk melakukan pro bono. William S Richardson University di Hawaii mewajibkan mahasiswanya untuk memberikan pro bono selama 60 jam sebelum mahasiswa tersebut lulus dari fakultas hukum. Realitas ini layaknya patut dicontoh mengingat saat ini di Indonesia kiprah LBHK justru didominasi oleh dosen ketimbang mahasiswa.
Keberadaan LBHK Vs UU advokat
Undang-undang Advokat yang mulai berlaku tahun 2003 boleh dikatakan membawa angin segar bagi profesi advokat. Tetapi tidak bagi keberadaan LBHK. Sebab dengan diberlakukannya UU Advokat, peranan sejumlah LBHK akan makin dibatasi.
Untuk LBH universitas negeri, dosen-dosen yang melakukan tugas ganda sebagai pengacara tidak akan lagi dapat berpraktek sebagai advokat di pengadilan. Sebab, pasal 31 UU advokat memberi larangan bagi seorang pegawai negeri untuk melakukan advokasi di pengadilan. Padahal, dosen universitas negeri adalah pegawai negeri.
Sandungan bagi LBHK negeri sudah dirasakan BBH Unpad. Menurut Agus, Ketua BBH Unpad Eva Laila sempat di periksa kepolisian akibat memberikan advokasi di Pengadilan bebrapa bulan lalu. Dengan dasar UU Advokat, Eva dituduh telah melanggar pasal 31 UU Advokat. Namun, saat ini BBH Unpad tengah berjuang membela koleganya itu. Alasannya, proses beracara yang ditangani dosen tersebut telah berjalan sebelum UU Advokat disahkan.
UU advokat yang hadir di tengah kancah dunia peradilan memang merupakan sandungan berat bagi dosen universitas negeri untuk beracara. Dengan adanya UU Advokat otomatis kita hanya bisa kasih konsultasi saja, ujar Agus. Rosa dari LKBH UI juga menyampaikan hal senada, walaupun saat ini UI telah menjadi Badan hukum Milik Negara (BHMN). Rosa berharap pengalihan ke BHMN akan melegalkan kerja ganda dosen dan advokat.
UU Advokatpun bukan saja meneror kerja LBHK negeri, tapi keberdaan perangkat hukum baru ini juga mengkhawatirkan LBHK swasta. Sebab tidak semua dosen yang bekerja di LBHK sudah memiliki SKPT.
Hal ini pernah dipermasalahkan oleh Tongat, Ketua LKPH Universitas Muhammadiyah Malang. Tongat membawa masalah pembatasan kegiatan advokat ini lewat jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. Menurut Tongat, ancaman pidana yang diterapkan dalam UU Advokat dapat menjadi belenggu bagi universitas untuk membuat misi sosial yang dilakukan oleh LBHK. Tidak ada pengecualian dalam UU Advokat yang memberikan jalur untuk pelayanan hukum kampus.
UU Advokat seolah-olah telah melakukan pembredelan terhadap peran dan fungsi LKPH dalam memberi bantuan hukum cuma-cuma, ujar Tongat dalam pernyataan yang disampaikan kepada hukumonline. Padahal, belum tentu semua advokat mampu mengakomodir pemberian bantuan hukum cuma-cuma.
Tongat menambahkan, secara perlahan UU Advokat sebagai kendala yuridis akan menghapus peran dan fungsi lembaga-lembaga bantuan hukum non profit yang berorientasi kepada masyarakat yang tidak mampu.
Sebagai jalan keluar untuk mengatasi kepunahan LBHK secara perlahan-lahan, sudah selayaknya organisasi advokat membuat sebuah aturan yang mengecualikan LBHK dari ketentuan di UU Advokat. Sehingga LBHK dapat lebih melebarkan sayapnya. Apalagi, kualitas pemberian bantuan hukum oleh dosen maupun mahasiswa belum tentu kalah dengan kualitas advokat.
Selain itu, LBHK sudah sepatutnya dijadikan tempat magang seperti yang dimaksud dalam UU Advokat. Artinya, magang selama dua tahun di LBHK harus dianggap sama dengan magang di sebuah kantor hukum. Setelah dua tahun magang di LBHK, mereka bisa mendapat kartu advokat untuk beracara. (Gita Mahyarani)
















