Padahal, di kampusnya sudah tersedia bantuan hukum. Atau kasus Rico Marbun, mahasiswa UI lebih memilih memakai jasa LBH Jakarta untuk melakukan advokasi ketimbang Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) ketika menghadapi kasus yang sama dengan Ricky.
Menurut keterangan Dewi Citrowati, staf LBH Pengayoman Universitas Parahyangan, mahasiswa di kampusnya justru kurang berminat memakai jasa LBHK. Selama saya disini, (mahasiswa Unpar ) yang menggunakan jasa LBHK bisa dihitung dengan jari tangan kanan, ujar Dewi. Malah, mahasiswa dari universitas lain yang datang berkonsultasi. Itupun tidak banyak.
Padahal, rata-rata fakultas hukum mengklaim memiliki LBHK. Bahkan, ada juga universitas yang menempatkan LBHK dalam bagian stuktural universitas. Hanya saja bentuk pemberian bantuan hukum oleh LBHK tersebut berbeda-beda. Ada yang hanya memberikan konsultasi, memberi penyuluhan ataupun beracara di pengadilan.
Meski mahasiswa tidak terlalu berminat, tidak berarti lembaga bantuan hukum kampus tidak melakukan kegiatan. Rosa Agustina dari LKBH UI mengatakan hampir setiap hari ada orang yang datang ke LKBH untuk berkonsultasi. Hampir setiap hari ada dua atau tiga orang yang datang untuk berkonsultasi, ujar Rosa.
Senada dengan Rosa, Agus Takariawan dari Biro Bantuan Hukum(BBH) Universitas Padjadjaran mengatakan setiap hari ada saja orang yang datang untuk berkonsultasi di BBH Unpad.
Namun, untuk universitas negeri, saat ini bantuan hukum yang dapat diberikan terbatas pada konsultasi dan penyuluhan hukum saja. Ini merupakan akibat lahirnya UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Padahal, sebelum ada pembatasan oleh UU Advokat, LBHK UI dan Unpad kerap melakukan litigasi atau beracara di pengadilan.
















