Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing

Tiga modal sukses SSEK yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya).

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Empat Pendiri SSEK. (Edit HGW).
Empat Pendiri SSEK. (Edit HGW).

Memasuki usia seperempat abad, Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) hingga kini masih tetap eksis melayani jasa konsultan hukum di bidang hukum korporasi (corporate law firm). Eksistensi Kantor Hukum SSEK  yang berdiri pada 1992 ini, tentu tidak bisa lepas dari sejarah Kantor Advokat Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) yang berdiri sejak 1971.

 

Sebab, para pendiri firma hukum SSEK yakni Dyah Soewito, Retty Anwar Suhardiman, Ira Andamara Eddymurthy, Agustina Supriyani Kardono, pernah beberapa tahun menjadi lawyers di MKK hingga akhirnya mereka “berpisah” pada 1992. Saat itu, terutama Dyah masih berusia 38 tahun, sementara Ira masih berusia 32 tahun.  

 

Alasan mereka mundur dari MKK lebih disebabkan ingin mengembangkan diri karena usia mereka masih muda-muda. Kala itu, kebetulan Kantor Hukum MKK menerapkan sistem close partnership, sehingga mereka tidak punya harapan untuk menjadi partner di MKK. Baca Juga: Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama

 

“Mundurnya kita bukan ada selisih paham atau pecah kongsi, semata ingin berkembang karena usia masih muda-muda, cita-cita menggebu-gebu, tentu kita berpikir, seolah-olah kita masih karyawan terus. Padahal kita punya kemampuan dan jalan, kenapa kita nggak bikin kantor sendiri?” ujar salah satu partner pendiri SSEK, Dyah Soewito saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Mayapada Tower Lantai 14, Jalan Jenderal Soedirman Jakarta, akhir Oktober lalu.

 

Dyah mengaku bergabung dengan MKK sekitar tahun 1977. Sedangkan Ira bergabung di MKK pada 1984. “Saya 14 tahun bergabung di MKK, paling lama (senior) daripada tiga rekan lain, tidak ada regenerasi untuk menjadi partner baru. Kita mengundurkan diri dengan baik-baik yang sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya. Saat itu, Pak Komar (pendiri MKK) sempat agak ‘menahan’ dengan menyarankan agar kita membuat semacam kantor cabang MKK,” ujar Dyah menirukan ucapan Komar saat itu.

 

“Yang pasti, Pak Mochtar, Pak Komar, selalu menjadi panutan bagi kami. Sampai saat ini kita masih menjaga hubungan baik dengan MKK, salah satunya dengan advokat senior MKK Ariani Nugraha,” kenang alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1977) kelahiran Yogyakarta 14 September 1953 ini.              

 

Lalu, atas inisiatif Dyah, keempat nama tersebut sepakat mendirikan sebuah law firm bernama SSEK (Soewito, Suhardiman, Eddymurthy, Kardono). Tepatnya, pada 19 Agustus 1992 resmi SSEK berdiri dalam bentuk persekutuan (firma) yang dituangkan dalam akta notaris. “Dari awal pendirian SSEK menerapkan open partner. Kita belajar pengalaman sebelumnya, tapi saat kita sudah mundur, MKK kemudian menerapkan open partner,” kata dia.

 

Senior Lawyer MKK, yang pernah menjadi mahasiswanya Mochtar Kusuma-atmadja di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ariani Nugraha menuturkan MKK tak mempermasalahkan lawyer-lawyer atau penasihatnya berpisah dan mendirikan law firm baru. Menurut Ariani, semua lawyer berhak menentukan jalannya masing-masing. Meski antara MKK dan SSEK akhirnya saling bersaing, tetapi tetap berteman.  

 

“Ya, tentu semua di atas kertas kita berkompetisi. Tetapi kita tetap berteman. Tidak ada sakit hati. Semua orang punya jalan hidup sendiri-sendiri dan mereka berhak menentukan jalannya masing-masing, mengejar cita-citanya,” ujar Ariani kepada Hukumonline, akhir September lalu di kantornya.

 

Ariani mengatakan tanpa kelahiran law firm yang didirikan mereka yang pernah menjadi bagian MKK pun, dinamika persaingan semua law firm saat itu cukup ketat. Menurutnya, justru yang lebih merepotkan kehadiran advokat-advokat asing yang semakin banyak masuk ke Indonesia. Sebab, mereka banyak menawarkan klien dari jaringan yang sudah dimilliki di luar negeri.

 

Sejak awal pendirian hingga kini, Kantor Hukum SSEK ini menempati pusat bisnis kota Jakarta. Tepatnya, gedung Mayapada Tower Lantai 14, di Jalan Jenderal Soedirman Jakarta, sebelumnya bernama gedung Wisma Bank Dharmala. “Dari awal kita berkantor disini (Gedung Mayapada Tower). Awalnya, kantor kita ukuran hanya seluas 360 meter, sekarang sudah menempati dua lantai, alhamdulilllah,” ujar Ira Andamara dalam kesempatan yang sama.  

 

Awalnya, jumlah SDM SSEK berjumlah sekitar 20-an orang terdiri dari 4 partner, 4 sekretaris, 2 pustakawan, 2 supir, 2 office boy, dan beberapa supporting staf. Lima tahun kemudian, SSEK menambah dua orang lawyer. “Di tahun kesepuluh, kita cukup mapan karena memiliki tim yang cukup solid dengan jumlah personil sekitar 119 orang. Di tahun kelima belas kita sudah full (open) partnership dengan mengangkat partner-partner baru,” ujar Ira.

 

Kini, jumlah personil SSEK mencapai ratusan personil seiring meningkatnya kebutuhan klien atas jasa pelayanan hukum. Persisnya, SSEK memiliki sekitar 135 personil. Rinciannya, 8 partner, 4 adviser (advokat asing), 65 lawyer, sisanya supporting staff. “Selama ini kita fokus nonlitigasi. Tetapi, saat ini kita sedang merintis beberapa advokat untuk menangani kasus litigasi (beracara di persidangan).”

 

Hukumonline.com

Empat pendiri SSEK bersama lima adviser asing tahun 2002. Foto: Istimewa

 

Didominasi klien asing

Sebagai “anak kandung” MKK, misi SSEK sebenarnya tak jauh berbeda dengan MKK. Yakni, melanjutkan misi melayani pemodal asing yang hendak berinvestasi di Indonesia dengan membuka perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor tertentu. Makanya, saat awal berdiri klien SSEK didominasi asing.

 

“Mereka (investor asing) datang kesini belum tahu apa-apa yang harus dilakukan. Lalu, mereka minta law firm untuk mendirikan PMA, apa syarat perizinan yang diperlukan, bagaimana buat joint venture agreement, bagaimana merekrut karyawan atau mempekerjakan orang asing? Biasanya mereka sudah punya mitra di Indonesia. Jadi kita hanya ‘mematangkan’ saja,” sambung Dyah.     

 

Dyah mengakui awal berdiri SSEK lebih banyak menangani jasa hukum investasi asing terkait kontrak pengeboran minyak dan gas, salah satunya di PT ExxonMobil. Prinsipnya, SSEK sepakat tidak mengambil kasus-kasus yang pernah ditangani MKK. Artinya, SSEK berupaya mencari klien baru. Saat itu, kebetulan SSEK bekerja sama dengan seorang advokat asing Darrel R Johnson, yang juga mantan adviser di MKK.    

 

“Saat itu, etik kita berusaha mencari klien baru. Kebetulan Darrel R Johnson yang mundur di MKK pada 1991, memiliki bussiness industry di Indonesia. Jadi kita bermitra (cooperation aggrement) dengan Darrel untuk menggaet klien (investor asing) dari Amerika dan Eropa di bidang perusahaan pengeboran, perkapalan, elektrik untuk mendapat jasa legal opinion di SSEK,” ungkapnya.

 

Ira melanjutkan dalam 10 tahun pertama, klien SSEK, didominasi klien asing hampir 80 persen PMA. Sisanya, 20 persen klien lokal. Klien lokal itu campuran antara perusahaan nasional dan perusahaan joint venture. Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, klien SSEK sekitar 60 persen lokal dan 40 persen PMA dari investor negara-negara Asia, seperti Jepang, Korea, China, Thailand, India.   

 

Sedari awal SSEK sudah mempekerjakan advokat asing yang seolah merupakan “warisan” dari Kantor Hukum MKK. Mempekerjakan advokat asing di kantor hukum Indonesia bukan tanpa alasan. Hal ini bagian dari strategi bisnis untuk menggaet klien-klien asing yang hendak berbisnis dan menanamkan modalnya di Indonesia. Warisan inilah yang kemudian dilanjutkan SSEK sejak awal pendirian. Baca Juga: MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia

 

Diurai dalam buku Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-atmadja (Nina Pane. Jakarta : Penerbit Buku Kompas. 2015, hal. 113-114) disebutkan MKK merupakan law firm pertama yang mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan yakni David Heron yang kemudian mengajak Frank Morgan dan Emmet untuk membantu berinteraksi dengan kilen asing. Bahkan, hingga kini Frank Morgan masih menjadi bagian dari MKK.

 

Seperti diketahui, pada era Menteri Kehakiman Mochtar Kusuma-atmadja (1974-1978), terbit Kepmenkeh No. J.S.15/24/7 tentang Pembatasan Praktik Advokat Asing di Indonesia tertanggal 6 Juli 1974. Menurut Kepmenkeh itu ada sejumlah larangan bagi advokat asing yang berpraktik di law firm Indonesia. Pertama, tidak boleh menjadi partner atau pengurus sebuah law firm. Kedua, advokat asing harus berstatus sebagai karyawan atau sebagai penasihat. Ketiga, advokat asing hanya boleh bekerja di satu law firm Indonesia dan tidak boleh menjadi partner atau karyawan di law firm luar negeri.


Keempat, advokat asing dilarang menangani aspek hukum Indonesia, hanya boleh menangani aspek hukum internasional atau hukum negara asalnya. Kelima, advokat asing tidak boleh mewakili law firm tempatnya bekerja di luar maupun di muka pengadilan. Keenam, advokat asing berkewajiban memberi transfer of knowledge kepada advokat Indonesia dan memberi pengabdian pada pemerintah. Caranya, advokat asing harus memberi minimal 10 jam dalam satu bulan untuk memberi praktik jasa hukum probono.

 

Lalu, pembatasan ini pun kemudian dikukuhkan dalam Pasal 23 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu menyebut lawyer asing dilarang beracara di pengadilan, membuka kantor jasa hukum atau perwakilan di Indonesia, hanya boleh dipekerjakan sebagai karyawan atau tenaga ahli (adviser/penasihat) setelah mendapat izin dari pemerintah, dan wajib memberi jasa hukum cuma-cuma dalam waktu tertentu.

 

Lebih lanjut, aturan ini dituangkan dalam Kepmenkumham Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Jasa Hukum secara Cuma-Cuma dalam Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum. Aturan ini mewajibkan firma hukum yang mempekerjakan advokat asing harus mendapatkan surat rekomendasi dari Menkumham.      

 

“Surat rekomendasi ini salah satu syarat menerbitkan izin mempekerjakan orang asing oleh Menteri Tenaga Kerja (IMTA/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Setiap tahun surat izin rekomendasi advokat asing ini biasanya diperpanjang,” ujar Kasubdit Hukum Perdata Umum pada Ditjen AHU Kemenkumham, Hendra Gurning di kantornya akhir Oktober lalu.

 

Hingga kini, ada sekitar 36 firma hukum Indonesia yang mempekerjakan seratusan advokat asing yang hampir sekitar 95 persen terkonsentrasi atau berkedudukan di Jakarta. Sisanya, sekitar 5 persen berkedudukan di pulau Jawa, seperti Kota Surabaya, Bandung. “Mereka hanya konsultan mengenai hukum internasional, arbitrase internasional, dilarang beracara di pengadilan. Advokat asing ini kan keluar-masuk, ada yang tidak perpanjang atau terus diperpanjang setiap tahun,” kata Hendra.     

    

Ira mengakui sejak awal berrdiri SSEK memang sudah melibatkan advokat asing. Advokat asing pertama yang bergabung di SSEK yakni Michael Davison Twomey (Amerika Serikat) pada 1992 yang merupakan teman Darrel R Johnson. Tiga tahun kemudian, bergabung Darrel Ray Johnson. “Saat awal berdiri kita merekrut expert (advokat asing) Mike Twomey dari New York pada 1992, kebetulan teman Darrel Johnson. Ini persis mengikuti (jejak) MKK (melibatkan advokat asing). Kalau Darrel bergabung di SSEK pada 1995,” lanjutnya.

 

“Belum lama ini, SSEK memiliki 5 advokat asing, tetapi Rick Emmersen sudah give up work. Sekarang ada 4 advokat asing yaitu Darrel Johnson, Mike Twomey, Jonathan Streifer, Michael Carl yang posisinya sebagai adviser. Izin advokat asing itu setiap tahun kita perpanjang,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1984) kelahiran Banda Aceh 27 Oktober 1959 ini.

 

Advokat Asing Kantor Hukum SSEK 2017 (Perpanjangan)

No.

Advokat Asing

Negara Asal

Kepmenkumham Nomor SK

Perpanjangan Ke

1.

Darrel Ray Johnson

Amerika Serikat

AHU-5.AH.03.03.TH.2017 tanggal 30 Januari 2017

22

2.

Michael Davison Twomey

Amerika Serikat

AHU-18.AH.03.03.TH.2017 tanggal 08 Mei 2017

25

3.

Jonathan Mark Streifer

Amerika Serikat

AHU-4.AH.03.03.TH.2017 tanggal 30 Januari 2017

16

4.

Michael Scott Carl

Amerika Serikat

AHU-8.AH.03.03.TH.2017 tanggal 13 Februari 2017

14

*Data Ditjen AHU Kemenkumham  

 

Melahirkan 4 Kantor Hukum

Dinamika keluar-masuknya partner atau associates (advokat) di sebuah firma hukum merupakan hal wajar. Tak terkecuali di Firma Hukum SSEK sendiri. Bahkan, beberapa mantan lawyer SSEK yang pernah menimba ilmu dan pengalaman tercatat mendirikan beberapa kantor hukum baru. Awalnya, Kantor Hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET LAW) pada 2010 dan Susandarini & Partners pada 2011. 

 

Mantan advokat yang resign dari SSEK dan langsung mendirikan law firm adalah AKSET dan Susandarini & Partners,” ujar sambung Managing Partner SSEK, Denny Rahmansyah.

 

Dia menjelaskan nama AKSET diambil dari nama Arfidea D. Saraswati (Dea), Mohammad Kadri (Kadri), Johannes C. Sahetapy-Engel (Joe), dan Abadi Tisnadisastra (Abadi). Saat memutuskan mengundurkan diri dari SSEK tahun 2010, 3 nama yang pertama (Dea, Kadri dan Joe) adalah partners muda (equity partners) di SSEK. Sementara Abadi adalah senior associate di SSEK. “Kadri masuk SSEK sejak 2004, kemudian diangkat sebagai partner pada 2007. Kemudian dia resign pada 2010,” tuturnya.  

 

“Firma hukum ini (AKSET) berdiri tidak lama setelah mereka berempat mengundurkan diri dari SSEK. Sedangkan, Susandarini & Partners yang berdiri pada tahun 2011, tidak lama setelah Susandarini juga mengundurkan diri dari SSEK,” ungkapnya.

 

Kini, AKSET LAW berkantor di The Plaza Office Tower Lantai 29 di Jalan MH Thamrin Kav 28-30, Jakarta dibawah kepemimpinan Mohammad Kadri sebagai managing partner. Sementara Kantor Hukum Susandarini & Partners berkantor di Equity Tower Level 33, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.   

        

Tak lama kemudian, lahir dua kantor hukum lain yakni Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners dan Muhtar Halim & Partners. Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners ini dimotori oleh Bagus Suksmo Djati dan Enrico Iskandar yang merupakan mantan advokat SSEK. Sementara Kantor Hukum Muhtar Halim & Partners didirikan oleh 2 diantaranya alumni SSEK, yakni Muhtar Ali dan Halim Indrajaya.   

 

Para pendiri dua firma hukum itu, setelah mengundurkan diri dari SSEK tidak langsung mendirikan law firm tersebut, tetapi bekerja terlebih dahulu di kantor hukum lain atau di perusahaan. “Pendirinya, Bagus, Enrico, Muhtar, Halim sebelumnya wira-wiri dulu, bekerja law firm lain atau perusahaan, sebelum akhirnya mereka mendirikan dua kantor hukum tersebut,”  kata Denny.

 

Sama hal dengan SSEK, Kantor Hukum AKSET LAW dan Susandarini pun mempekerjakan advokat asing. Seperti dilansir data Ditjen AHU cq Subdit Perdata Umum Kemenkumham, belum lama ini, AKSET LAW mempekerjakan 2 advokat asing, yakni Tetsu Takeuci dan Satoshi Tatsugawa (Jepang) dalam tiga tahun terakhir ini (2015-2017). 

 

Sebelumnya, dua advokat asal Amerika Serikat yakni Gregory Kinston Ranslam dan Almira Moronne pernah bergabung di AKSET selama setahun pada pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015. Sementara Kantor Hukum Susandarini & Partners pernah mempekerjakan advokat asing berkewarganegaraan Inggris bernama Shamim Khosravani Nezhad Razavi sejak 2013 hingga 2016. Setelah itu, keduanya tidak diperpanjang.     

 

Hukumonline.com

 

Dua partner pendiri mundur

Dalam perjalanannya, SSEK akhirnya “pecah kongsi” lantaran dua partner pendiri yakni Retty Anwar Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono memutuskan mengundurkan diri pada 2014. Awalnya, kabar keluarnya Retty dan Agustina yang masing-masing menyumbang nama Suhardiman dan Kardono pada nama SSEK itu diumumkan di harian berbahasa Inggris, Jakarta Post, pada Rabu 16 April 2014.

 


Dalam pengumuman itu, baik Retty dan Agustina menyatakan telah melepas tanggung jawab atas segala tindakan hukum termasuk jasa konsultasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan SSEK. Selain itu, Retty dan Agustina mengingatkan SSEK masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka dalam kapasitasnya sebagai pendiri firma. Baca Juga: Perbedaan Prinsip Jadi Penyebab SSEK ‘Pecah’

 

Dyah tak sepaham apabila SSEK disebut mengalami perpecahan lantaran dua partner pendiri itu mengundurkan diri (resign). Menurutnya, alasan mereka mundur karena misinya sudah tidak sejalan. “Mereka mengundurkan secara baik-baik. Kalau dibilang pecah, nggak juga ya, kalau pecah berantakan dong. Hanya saja, mereka ingin membuat sesuatu yang berbeda dengan kami,” ujarnya.

 

Menurut Ira, mundurnya partner atau lawyer dalam sebuah firma hukum hal yang biasa terjadi. Apalagi, mundurnya Retty dan Agustina sebenarnya sudah tidak aktif sejak tahun 2013. Pasca mundurnya keduanya, Ira memastikan SSEK tetap berjalan seperti biasanya. Nama SSEK juga akan terus digunakan sesuai dengan anggaran dasar. “Nama SSEK akan tetap digunakan karena anggaran dasar kami menyatakan siapa yang keluar nama akan tetap di kami,” kata dia.

 

Hukumonline.com

Dua Pendiri SSEK Ira Andamara Eddymurthy dan Dyah Soewito. Foto: Istimewa

 

Berjalannya waktu, kiprah SSEK semakin dikenal dalam bisnis layanan jasa hukum nonlitigasi (corporate law firm) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi Ira, SSEK merupakan law firm berskala nasional yang dapat diandalkan karena memang memiliki reputasi baik dan expert di bidangnya, seperti halnya law firm internasional.

 

Seperti dikutip laman SSEK, misalnya, SSEK dikenal menguasai bidang merger dan akuisisi, properti, perkapalan, keuangan perusahaan, asuransi, perpajakan, hak kekayaan intelektual, IT, telekomunikasi, kepailitan, perburuhan, restrukturisasi, pasar modal. SSEK pun pernah menggondol beberapa penghargaan. Baca Juga: SSEK Dinobatkan Law Firma of the Year 2007 Indonesia

 

Memasuki usia ke-25 pada tahun ini, kiprah Kantor Hukum SSEK terus menunjukan eksistensinya dalam upaya meningkatkan layanan jasa hukum terbaik terhadap kliennya. SSEK merayakan ulang tahunnya di The Residence On Five, Grand Hyatt Hotel Jakarta pada Kamis 7 September 2017. Acara ini dihadiri lebih dari 300 tamu undangan, seperti klien-klien SSEK, pejabat-pejabat pemerintah, dan kolega-kolega.

 

“Kami menampilkan wayang beber yang menceritakan perjalanan SSEK selama 25 tahun. Alhamdulillah, tamu yang hadir berjumlah kurang lebih 300 orang,” kata Ira.

 

Sebelum menutup perbincangan, Dyah mengungkap modal sukses firma hukum SSEK hingga memasuki 25 tahun. Yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya). “Tiga modal ini yang menjadi pegangan bagi kita yang hingga saat ini masih terus bertahan,” katanya.   

Tags:

Berita Terkait