Siniar Ruang Sidang acara yang diinisasi Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) sudah memasuki seri ke-6 pada tanggal 28 September 2024 lalu. Acara ini diadakan untuk berbagi kisah-kisah inspiratif para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Narasumber yang dipilih adalah para hakim yang sudah malang melintang di dunia peradilan yang sudah mengalami berbagai pengalaman dan rintangan saat menjalani profesi Yang Mulia ini.
Mulai dari penangan perkara yang sulit, manajerial kantor sebagai pimpinan pengadilan, hingga menghadapi godaan uang, ancaman kekerasan yang potensi menggoyah integritas sebagai hakim. Melalui acara ini, FKDP berharap dapat menginspirasi hakim-hakim muda untuk melanjutkan perjuangan para narasumber mewujudkan peradilan yang lebih baik dan berintergitas bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
- 3 Kisah Pilihan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Inspiratif
- Palu Hakim yang Menyelamatkan Hak Perdata Anak Luar Kawin
Dalam seri ke-6 ini, Siniar Ruang Sidang menghadirkan sosok I Ketut Darpawan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu dan istrinya, Ni Kadek Susantiani yang juga menjabat pimpinan pengadilan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima. Kedua narasumber ini dianggap unik daripada narasumber sebelumnya. Sebab, mereka berdua adalah sepasang kekasih yang sama-sama bekerja sebagai seorang hakim yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan integritas.
Dikutip dari siaran pers FKDP, awal kisah romansa mereka merupakan hasil dari perjodohan yang dilakukan oleh rekan sejawat Ni Kadek Susantiani. Tanpa disadari Kadek dan Ketut berasal dari satu almamater di Universitas Udayana, di mana Kadek dari angkatan ‘97 dan Ketut dari angkatan ‘98.
Ketut dan Kadek bercerita di awal menjadi hakim gaji mereka saat itu hanya sekitar Rp1.200.000,00. Saat itu Ketut bertugas di Waingapu (NTT). Sedangkan Kadek di Praya (NTB), sehingga mereka menjalani long distance marriage. Kondisi membuat ekonomi keduanya serba terbatas. Alhasil, untuk dapat bertahan, Ketut dan Kadek memutuskan untuk membeli sepeda sebagai alat transportasi utama pada saat itu.
Sempat muncul beberapa keberatan dari pimpinan keduanya sebagai hakim, karena dianggap kurang pantas hakim berpergian menggunakan sepeda. Namun, dengan alasan integritas dan tidak mau menggunakan uang yang tidak legal sumbernya, keduanya tetap memilih kesederhanaan sebagai cara hidup.
















