Kisah Dua Sejoli Sang Pengadil Berbagi Pengalaman Hingga Perjuangan Menjaga Integritas
Terbaru

Kisah Dua Sejoli Sang Pengadil Berbagi Pengalaman Hingga Perjuangan Menjaga Integritas

Ketut berpesan senantiasa menjaga integritas dan apapun keadaanya jangan korupsi. Menjadi Hakim adalah sebuah tanggung jawab besar untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan milikilah keberanian untuk segala kebaikan yang kita perjuangkan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Acara Siniar Ruang Sidang seri ke-6 menampilkan kisah pasangan I Ketut Darpawan dan Ni Kadek Susantiani yang keduanya menduduki jabatan pimpinan pengadilan negeri. Foto: Istimewa
Acara Siniar Ruang Sidang seri ke-6 menampilkan kisah pasangan I Ketut Darpawan dan Ni Kadek Susantiani yang keduanya menduduki jabatan pimpinan pengadilan negeri. Foto: Istimewa

Siniar Ruang Sidang acara yang diinisasi Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) sudah memasuki seri ke-6 pada tanggal 28 September 2024 lalu. Acara ini diadakan untuk berbagi kisah-kisah inspiratif para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Narasumber yang dipilih adalah para hakim yang sudah malang melintang di dunia peradilan yang sudah mengalami berbagai pengalaman dan rintangan saat menjalani profesi Yang Mulia ini.  

Mulai dari penangan perkara yang sulit, manajerial kantor sebagai pimpinan pengadilan, hingga menghadapi godaan uang, ancaman kekerasan yang potensi menggoyah integritas sebagai hakim. Melalui acara ini, FKDP berharap dapat menginspirasi hakim-hakim muda untuk melanjutkan perjuangan para narasumber mewujudkan peradilan yang lebih baik dan berintergitas bagi masyarakat Indonesia.

Hukumonline.com

Baca Juga:

Dalam seri ke-6 ini, Siniar Ruang Sidang menghadirkan sosok I Ketut Darpawan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu dan istrinya, Ni Kadek Susantiani yang juga menjabat pimpinan pengadilan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima. Kedua narasumber ini dianggap unik daripada narasumber sebelumnya. Sebab, mereka berdua adalah sepasang kekasih yang sama-sama bekerja sebagai seorang hakim yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan integritas.

Dikutip dari siaran pers FKDP, awal kisah romansa mereka merupakan hasil dari perjodohan yang dilakukan oleh rekan sejawat Ni Kadek Susantiani. Tanpa disadari Kadek dan Ketut berasal dari satu almamater di Universitas Udayana, di mana Kadek dari angkatan ‘97 dan Ketut dari angkatan ‘98.

Ketut dan Kadek bercerita di awal menjadi hakim gaji mereka saat itu hanya sekitar Rp1.200.000,00. Saat itu Ketut bertugas di Waingapu (NTT). Sedangkan Kadek di Praya (NTB), sehingga mereka menjalani long distance marriage. Kondisi membuat ekonomi keduanya serba terbatas. Alhasil, untuk dapat bertahan, Ketut dan Kadek memutuskan untuk membeli sepeda sebagai alat transportasi utama pada saat itu.

Sempat muncul beberapa keberatan dari pimpinan keduanya sebagai hakim, karena dianggap kurang pantas hakim berpergian menggunakan sepeda. Namun, dengan alasan integritas dan tidak mau menggunakan uang yang tidak legal sumbernya, keduanya tetap memilih kesederhanaan sebagai cara hidup.

Sebagai hakim, Ketut menyampaikan bahwa integritas merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki karena hal tersebut sangat berdampak bagi karier. Hal tersebut ditujukan untuk membangun reputasi yang baik untuk ke depannya. Selanjutnya, Kadek menyampaikan bahwa integritas adalah bekal utama dalam menjalani karier sebagai seorang hakim.

“Mendapatkan promosi sebagai pimpinan bagi saya adalah bonus dan bukan hal yang terutama. Karena bagi saya, apa yang ada di depan saya ya itu yang harus saya kerjakan,” ujar Kadek.

Masalah integritas dalam penanganan kasus keduanya memiliki kisah yang kurang lebih sama. Mereka berdua sempat menghadapi tantangan ketika berpegang teguh untuk menjaga integritas. Mereka berdua sempat tidak diberikan perkara tilang karena tidak memberikan kesempatan bagi pegawai pengadilan untuk menjadi ‘calo tilang’. Tetapi hasil dari kegigihan mereka membawa dampak yang baik untuk sistem peradilan perkara tilang yang lebih bersih.

Dalam suatu kejadian Kadek pernah didatangi keluarga terdakwa ke rumah dinas dan diberikan telur asin sebagai ucapan terima kasih atas putusan ringan dari tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum yang diberikan kepada terdakwa. Namun, ia menolak dengan penuh pengertian kepada keluarga terdakwa. Ia hanya memutuskan berdasarkan fakta hukum dan tidak dapat menerima pemberian tersebut karena memenuhi unsur gratifikasi.

Hal in menjadi sulit sebab keluarga terdakwa orang yang sangat awam hukum dan pemberian tersebut dapat dilihat oleh Kadek dan Ketut sebagai pemberian yang tulus ikhlas. Namun, ada etik yang harus mereka (jaga) junjung tinggi sebagai hakim, sehingga dengan cara yang baik mereka menolak dan memberikan pengertian kepada keluarga terdakwa tersebut, agar tidak pula melukai niat hati tulus untuk menunjukan rasa terima kasih kepada sang hakim.

Sebagai pimpinan dan menjadi role of model bagi pegawainya menerapkan peraturan dispilin yang tinggi, dimana tidak mentolerir keterlambatan (kecuali dengan alasan yang mendesak) akan dilaporkan kepada Bawas. Ketut tercatat pernah memperoleh penghargaan karena membudayakan pelaporan gratifikasi ke KPK. Ia juga mendorong seluruh pegawai di kantornya melakukan pelaporan setiap bentuk gratifikasi. Pasangan ini juga memecahkan stigma bahwa hakim berintegritas perjalanan kariernya hanya begitu-begitu saja.

Mereka berdua adalah hakim go international yang pernah melaksanakan workshop international, di mana Ketut pernah menjadi salah satu peserta Intensive Course Human Rights di Oslo, Norwegia pada tahun 2023 dan Kadek merupakan salah satu peserta Graduate Workshop on Indonesian Law, The Sydney Law School, University of Sydney pada tahun 2024, serta penerima beasiswa Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada penutupan acara ini, Ketut berpesan untuk senantiasa menjaga integritas dan apapun keadaanya jangan korupsi. Menjadi Hakim adalah sebuah tanggung jawab besar untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan milikilah keberanian untuk segala kebaikan yang kita perjuangkan, karena kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info