Kisah Pro Bono Advokat dari Ujung Timur Indonesia
Utama

Kisah Pro Bono Advokat dari Ujung Timur Indonesia

Menegakkan kehormatan profesi advokat dengan komitmen pro bono.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Efrem menceritakan pengalamannya menangani 56 perkara dalam setahun, namun 48 di antaranya adalah pro bono. “Hanya 8 yang perkara profesional dan digunakan juga untuk subsidi silang,” kisahnya.

 

Perkara yang Efrem tangani mulai dari litigasi di pengadilan negeri hingga berangkat bersidang di Mahkamah Konstitusi. Efrem sering dipercaya menangani sengketa pemilihan kepala daerah di wilayah Merauke. Selama lebih dari dua dekade berkarir, Efrem yang mengawali karier seorang diri dikenal sebagai advokat pro bono di kalangan masyarakat. Permintaan tolong dari kalangan tak berpunya datang silih berganti melalui informasi tentang dirinya yang dikenal masyarakat.

 

Meskipun tak meminta imbalan, Efrem menceritakan bagaimana klien pro bono seringkali memaksa untuk memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih. “Ada orang tua tukang jual air ketemu saya hanya untuk memaksa traktir makan bakso, saya tolak tapi dia mengancam tidak mau jualan lagi kalau tidak diterima,” Efrem mengenang pengalamannya.

 

Dewi, rekan di kantor Efrem, menuturkan bahwa sering saat mereka sedang makan di warung warga lalu ada klien pro bono yang membayarnya. “Bahkan kadang yang bukan klien pun ada juga yang malah membayar makan kami,” kata Dewi.

 

Ada lagi kisah Efrem menolak pemberian mobil dengan syarat menunda satu hari pengajuan banding bagi klien pro bono yang ditanganinya. “Saya bilang kalau saya ambil mobil lalu nanti saya tabrak pohon dan mati, karena mobilnya tidak halal,” katanya berseloroh.

 

Hukumonline.com

Ferley Bonifasius Kaparang. Foto: RES

 

Sementara itu Ferley adalah advokat muda yang sebelumnya lama bergiat di dunia bantuan hukum. Setelah cukup lama menjadi advokat publik, Ferley mendirikan kantor hukum miliknya sendiri. Ia juga menjabat Wakil Ketua DPC Minahasa Utara di Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Luhut M.P.Pangaribuan. Dirinya mengaku pertama kali terinspirasi mengenai pro bono dan bantuan hukum oleh tulisan advokat senior Frans Hendra Winarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait