KKB, KKSB, dan Konstruksi Sosial Politik Terorisme
Kolom

KKB, KKSB, dan Konstruksi Sosial Politik Terorisme

Keengganan pemerintah untuk melakukan pelabelan sebagai terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua.

Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan yang sama diambil pemerintah Thailand. Sejak tahun 1950-an terjadi pemberontakan dan separatisme di tiga propinsi paling selatan Thailand yang berbatasan dengan Malaysia, yaitu Pattani, Yala dan Narathiwat. Aktor dan kelompoknya bervariasi dan juga memiliki tujuan yang berbeda-beda. Kendati masalah utamanya sama, yaitu ketidakpuasan karena tiga propinsi ini memiliki budaya, bahasa, dan identitas sosial keagamaan  yang lebih dekat kepada sistem sosial budaya Melayu, namun secara sepihak dan semena-mena dijadikan wilayah Thailand (sejak Anglo-Siamese Agreement 1909) tanpa seijin masyarakat asli yang tinggal di sana. Maka pemberontakan demi pemberontakan terus terjadi. Di mana eskalasi-nya terus berkembang. Mulai dari protes dan demonstrasi biasa hingga teror dan kekerasan  melalui penyerangan bersenjata,  pemboman, pembunuhan, penculikan dan penyanderaan.  

 

Sungguhpun terorisme sudah terjadi di Thailand Selatan, namun pemerintah Thailand hemat menggunakan istilah tersebut. Istilah yang kerap digunakan adalah ‘separatist,  insurgency, dan Muslim extremism, daripada terrorism. Pengamat politik Hafez Salae (2019) dari Prince of Songkla University Pattani mengkonfirmasi kenyataan ini dengan mengatakan bahwa itu memang jalan yang dipilih oleh pemerintah Thailand, antara lain untuk menjaga agar ketiga daerah mayoritas Muslim di Thailand Selatan tersebut senantiasa kondusif untuk berintegrasi dengan bangsa dan negara Thailand. Maka, pendekatan represif dikelola bersama-sama dengan pendekatan kesejahteraan seraya memberikan otonomi terbatas kepada tiga propinsi tersebut.

 

Akan halnya KKB/ KKSB di Papua, pensikapan yang ideal terhadap kasus-kasus tersebut adalah: jangan pernah mengatakan kejadian di sana adalah bukan terorisme dan bahwasanya KKB/ KKSB adalah bukan teroris. Karena sejatinya terorisme terjadi di sana. Terorisme yang berakar dari separatisme. Persis seperti yang terjadi di Thailand Selatan. Maka, secara penegakan hukum-pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.

 

Namun demikian, walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua, pendekatan terbaik adalah membarengi-nya dengan pendekatan kesejahteraan, pendekatan sosial, ekonomi dan budaya, seraya memberikan rekognisi dan akomodasi  terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana. 

 

*)Heru Susetyo adalah Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/External PhD Researcher tentang Radikalisme dan Terorisme di Tilburg University, The Netherlands

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait