Untuk diketahui, BPA adalah bahan kimia yang dapat meluruh dari kemasan plastik polikarbonat yang digunakan oleh produk galon guna ulang, terutama ketika terpapar sinar matahari, usia pakai yang lama, atau perlakuan yang tidak tepat selama proses pencucian dan distribusi. Paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi.
KKI menegaskan semua konsumen, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat. “Ini adalah hak dasar konsumen. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk risiko kesehatan yang mungkin timbul dari kemasan produk tersebut,” lanjut David.
Bagi KKI praktik diskriminasi ini melanggar hak konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen. Pasal 4 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 4 ayat 7 UU Perlindungan Konsumen juga menyebutkan konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
“Kami mendesak produsen itu untuk segera menghentikan praktik diskriminasi ini. Semua konsumen baik dari kalangan menengah ke atas maupun bawah, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat yaitu produk air minum dalam kemasan bebas BPA. Tidak boleh ada diskriminasi dalam distribusi produk,” tegas David.
















