KKI Respons Statement BPOM Terkait Gugatan ke PTUN
Utama

KKI Respons Statement BPOM Terkait Gugatan ke PTUN

Kepala BPOM tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mendahului hakim dengan mengatakan gugatan KKI salah diajukan ke PTUN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

David menambahkan Kepala BPOM terancam dikenakan pidana karena dianggap melakukan pembohongan publik. "Awalnya ada 5 sirup obat tercemar kemudian direvisi menjadi 3 yang tercemar. Ada juga 7 sirup obat tidak tercemar kemudian direvisi menjadi 5 sirup obat tidak tercemar," imbuhnya.

Dan yang cukup fatal, lanjut David, BPOM mengumumkan 198 daftar sirup obat tidak tercemar, kemudian di pengumuman berikutnya BPOM mengumumkan 14 dari 198 tersebut malah dinyatakan tercemar EG/DEG dan BPOM menyatakan rilis terhadap 198 obat yang tidak tercemar tidak berlaku lagi.

"Inilah yang kita anggap BPOM telah melakukan Pembohongan Publik," ujar David.

David menilai tindakan BPOM tersebut  bisa melanggar Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Selain itu berita bohong merupakan Pelanggaran dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar ," ujar David.

David mengimbau agar Kepala BPOM tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mendahului hakim dengan mengatakan gugatan KKI salah diajukan ke PTUN.

"Ini arogan sekali, apakah Kepala BPOM tidak bertanya ke biro hukumnya terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan? Gugatan KKI ke PTUN sudah berdasar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad). Nah karena Tindakan BPOM kami nilai melanggar hukum maka Pengadilan yang berwenang ya PTUN. Jangan dahulukan Hakim PTUN dalam memutuskan dong," tambah David.

Terakhir David meminta sikap kenegarawan dari Kepala BPOM untuk mengakui kelalaian dalam melaksanakan tugas serta meminta maaf kepada seluruh Konsumen Indonesia.

Tags:

Berita Terkait