KKI Respons Statement BPOM Terkait Gugatan ke PTUN
Utama

KKI Respons Statement BPOM Terkait Gugatan ke PTUN

Kepala BPOM tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mendahului hakim dengan mengatakan gugatan KKI salah diajukan ke PTUN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Penny mengatakan, oknum tersebut juga memalsukan label produsen multinasional bahan baku obat sirop Dow Chemical untuk mengelabui produsen.

"Ternyata terbukti, dilakukan pengoplosan pencampuran dan kami lihat juga labelnya disebutkan Dow Chemical. Tapi pada label Chemical-ya (abjad) M-nya dua, terus Dow Chemical Thailand. Kami cek, nggak ada itu ya, harusnya itu Dow Chemical AS, tapi dipalsukan," katanya.

Selain aspek kejahatan, kata Penny, ditemukan pula adanya dugaan kelalaian yang dilakukan sejumlah industri farmasi yang selama ini memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ambang batas aman zat kimia pelarut obat sirop.

"Perusahaan itu patuh melakukan pegujian dan mereka mendapatkan (bahan baku), mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya, produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)," ujarnya.

Penny mengatakan, setiap produsen obat memiliki kewajiban untuk melakukan uji mutu dan keamanan terhadap bahan baku secara mandiri, sebagai bagian dari izin edar yang diberikan BPOM.

"Pengujian mutu terhadap bahan pelarut atau bahan baku yang mereka terima dari produsen, dari distributor, harus selalu dicek," katanya.

Tags:

Berita Terkait