Klaim Force Majeure Butuh Pembuktian yang Kuat
Terbaru

Klaim Force Majeure Butuh Pembuktian yang Kuat

Jika pihak yang terdampak tidak dapat membuktikan bahwa upaya telah dilakukan, klaim force majeure dapat dipertanyakan. Kalau upaya tersebut tidak terbukti, ada dugaan klausul force majeure hanya dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban kontraktual.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam penyelesaian sengketa bisnis, terutama di sektor energi, pengajuan klaim force majeure atau keadaan kahar memerlukan pembuktian yang kuat, termasuk upaya wajar yang telah dilakukan untuk memitigasi dampak dari kejadian tersebut. Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE), Kristoforus Jimmy Yan’s, menegaskan bahwa upaya tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian sengketa.

Menurutnya, force majeure memiliki tiga unsur utama. Salah satunya adalah adanya upaya yang telah dilakukan oleh pihak yang mengalami force majeure sebagai bentuk pemenuhan unsur tersebut, serta kondisi tersebut berada di luar kendali pihak yang bersangkutan.

“Jika kondisi tersebut tidak disepakati dalam kontrak atau dalam sengketa, pihak yang mengalami force majeure tidak dapat membuktikan upayanya untuk mencegahnya ada kemungkinan klausul force majeure hanya digunakan sebagai alasan bagi debitur untuk menghindari kewajibannya,” ujar Jimmy dalam Ngabuburit Bareng Base x Hukumonline, Kamis (13/3).

Baca Juga:

Adapun jika pihak yang terdampak tidak dapat membuktikan bahwa upaya tersebut telah dilakukan, klaim force majeure dapat dipertanyakan. Kalau upaya tersebut tidak terbukti, kata dia, dapat ada dugaan klausul force majeure hanya dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban kontraktual.

“Oleh karena itu, penting untuk membuktikan bahwa pihak tersebut telah melakukan upaya maksimal dan bahwa meskipun telah berusaha, ia tetap tidak dapat mencegah keadaan tersebut,” imbuhnya.

Jimmy juga menyoroti konsep Reasonable Prudent Operator (RPO), yang sering digunakan dalam industri energi, khususnya sektor migas. RPO berarti seorang operator harus bertindak dengan kehati-hatian dan profesionalisme yang tinggi. Misalnya, dalam konteks pengiriman barang menggunakan kapal, operator harus memperhatikan prediksi cuaca dari BMKG. Adapun jika diketahui ada prediksi badai dan kapal tetap berlayar, maka sulit untuk menjadikan badai tersebut sebagai alasan force majeure.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info